Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Klien Lahirkan Bayi Tak Sesuai Program, Dokter Bayi Tabung Digugat

GN/Istimewa
Bukti kuitansi senilai Rp 13 juta diperlihatkan kuasa hukum pasutri asal Mulyorejo.

SURABAYA (global-news.co.id)-Sepasang suami istri berinisial TH dan ES, warga Mulyorejo Surabaya, menggugat dokter berinisial AG, yang juga pemilik sebuah klinik kesehatan terkemuka di Surabaya. Gugatan tersebut terkait program bayi tabung berjenis kelamin lelaki yang dinilai gagal.

“Klien kami menyetujui mengikuti program bayi tabung berjenis kelamin lelaki. Tapi nyatanya yang lahir perempuan,” ucap Kuasa Hukum TH dan ES, Eduard Rudy, di Surabaya, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskan, pasangan suami istri TH dan ES mengikuti program bayi tabung di klinik kesehatan milik dokter AG yang berlokasi di Jalan Irian Barat Surabaya pada tahun 2015.

“Waktu itu dokter AG menyanggupi program bayi tabung jenis kelamin lelaki seperti yang diinginkan pasangan suami istri TH dan ES, dengan biaya senilai Rp 13 juta yang pembayarannya tercatat di atas kuitansi,” kata Eduard.

Dikisahkan Eduard, kepastian kedua belah pihak yang kemudian menyepakati menjalani program bayi tabung berjenis kelamin lelaki itu setelah diperoleh hasil laboratorium berupa empat pilihan embrio bayi pada sebuah konsultasi yang berlangsung di bulan Mei 2015.

“Waktu itu terdapat empat pilihan embiro, yaitu satu embrio lelaki, satu perempuan, satu tidak bagus, dan satu lagi rusak,” ujarnya.

Karena pasangan TH dan ES telah memiliki anak perempuan, maka keduanya sepakat memilih embrio lelaki melalui program bayi tabung tersebut. Dokter AG pun menanamkan embrio bayi yang dipastikan berjenis kelamin lelaki di rahim ES.

Saat usia kandungan berjalan enam bulan, ES mengalami pendarahan. Eduard menyebut pada masa pendarahaan itu kliennya mengalami tiga kali kondisi kritis.

“Pada masa pendarahan itulah diketahui janin yang dikandung ES melalui program bayi tabung tersebut berjenis kelamin perempuan, bukan lelaki seperti yang semula disanggupi AG,” ucapnya.

Sejak itulah pasangan TH dan ES merasa dokter AG selalu menghindar setiap kali dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan program bayi tabung yang semestinya berjenis kelamin lelaki sebagaimana sejak awal telah disepakati.

“Bahkan dokter AG tidak memberi rekomendasi dokter anak yang harus dituju saat klien saya meminta rujukan, mengingat kondisi kandungannya terus melemah,” katanya.

Dokter AG, lanjut Eduard, justru berkeputusan melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut secara paksa dalam kondisi prematur yang akhirnya dijalani oleh ES.

Dia menandaskan, setelah proses kelahiran, dokter AG sempat mengajukan upaya damai dengan memberikan uang senilai Rp100 juta atas kegagalan program bayi tabung berjenis kelamin lelaki sebagaimana tertera dalam kesepakatan awal. Namun TH dan ES menolak upaya damai tersebut.

“Klien kami memilih menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah mengetahui sidang kode etik dokter AG oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hanya digelar dalam waktu sehari dengan putusan tidak bersalah, yang dinilai menyalahi prosedur. Maka dalam gugatan ini IDI turut menjadi tergugat,” ucapnya.

Eduard mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby itu tadi pagi telah mulai direspon oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan menggelar mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. (ant)

baca juga :

Evaluasi 96 Lembaga, Menpan Tegaskan Bisa Dibubarkan Jika Tak Ada Urgensinya

Redaksi Global News

Idul Adha 1439 H, Semen Indonesia Grup Salurkan 167 Hewan Qurban

gas

Jatim Jadi Percontohan Pengendalian Covid-19 Nasional, Khofifah Sebut Kado Tercettar di Hari Jadi Provinsi

Redaksi Global News