Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggelar imunisasi massal Measles Rubella (MR) bagi anak-anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun sepanjang bulan Agustus – September 2017 untuk wilayah Pulau Jawa dan Agustus – September 2018 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Kegiatan ini menjadi langkah pemerintah untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat.
Dr Vinod Bura, Senior Epidemiologist WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), mengungkapkan Indonesia memiliki kasus terbanyak dalam permasalahan campak pada anak-anak. Di tahun 2015, jumlahnya mencapai 4.750 kasus, termasuk di Jawa Timur dan Madura yang tercatat memiliki kasus terbanyak.
“Mengapa Indonesia mendapatkan perhatian lebih dalam imunisasi ini? Karena Indonesia memiliki banyak penduduk, sekitar 5 juta orang berada disini dan kurang lebih 4.750 kasus campak pada 2015,” ujar Vinod Bura di sela-sela sosialisasi Komitmen Jawa Timur Mewujudkan Indonesia Bebas Campak dan Rubella di Surabaya, baru-baru ini.
Sekitar 34 juta anak yang berada di Pulau Jawa akan mendapatkan imunisasi MR selama Agustus dan September 2017. Jika tak memperolehnya, dikhawatirkan sang anak akan mengalami tuli, buta, hingga cacat.
Pada Agustus 2017, imunisasi MR akan diberikan untuk anak usia sekolah (SD/MI/Sederajat, SMP/MTS/sederajat). Sedangkan pada September 2017, imunisasi ini akan diberikan serentak di Puskesmas, Posyandu, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohamad Subuh mengatakan, imunisasi ini sifatnya wajib diberikan pada anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Imunisasi ini, kata dia, sifatnya wajib karena hak anak sesuai dengan undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.
“Lagipula (jika tak memperoleh imunisasi MR) maka penyakit rubella dan campak ini menyebabkan kecacatan, tuli hingga buta,” papar Mohammad Subuh.
Untuk itu, ia mengaku Kemenkes terus melakukan sosialisasi imunisasi ini sebagai upaya pencegahan penyakit campak dan rubella. Ia menyebutkan, imunisasi ini akan dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat pelayanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan terpadu (posyandu), hingga pondok bersalin desa (polindes).
Subuh meminta para guru dan orang tua untuk mau koordinasi membawa anaknya untuk mendapatkan imunisasi ini. “Jangan takut, efeknya kecil sekali,” katanya.
Sudah Divaksin, Boleh Lagi
Mungkin di antara orangtua ada yang sudah melakukan imunisasi ini. Lantas apakah diperbolehkan, anak-anak diimunisasi vaksin yang sama?
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes dr Elizabeth Jane Soepardi mengatakan anak-anak harus tetap mendapat vaksin MR. Kata dr Jane, imunisasi dijamin 100 persen kebal terhadap penyakit. Bisa aja anak diimunisasi tapi kekebalan tubuhnya nggak terbentuk. “Bisa karena saat divaksin kondisi tubuh anak lagi jelek. Atau, dia masih punya antibodi dari ibunya atau vaksinnya sudah nggak poten,” kata dr Jane, Rabu (19/7/2017).
dr Jane menekankan vaksin MR ini wajib hukumnya. Apalagi, virus rubella dan campak sirkulasinya di antara anak umur 9-15 tahun karena untuk yang berusia di atas 15 tahun sudah terbentuk kekebalan.
Efek yang ditimbulkan, kata dia, biasanya panas. Jika memang sang anak mengalami panas, ia menyebut bisa diberikan obat penurun panas seperti parasetamol. Namun, jika kondisinya tak bermasalah tidak perlu diberikan apa-apa. Kalau sewaktu pemberian vaksin di sekolah anak dalam kondisi tidak fit, guru diminta untuk mencatat nama anak-anak yang belum bisa mendapat vaksin itu. Nah, selanjutnya akan dilakukan vaksin susulan.
Dalam rangka membebaskan anak dari virus-virus berbahaya tersebut, maka pemerintah telah mendistribusikan jutaan vile vaksin ke berbagai layanan kesehatan yang tersebar di pulau Jawa dan luar Jawa.
“7,4 juta vile sudah disebarkan ke beberapa lokasi di pulau Jawa dan luar Jawa,” ungkap Staf Ahli Kementerian Kesehatan RI dr Pattiselanno Roberth Johan, MARS.(ins)