Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

ESDM Bantah Perpanjang Izin Operasi PT Freeport Indonesia

JAKARTA (global-news.co.id)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berita yang menyebut instasi tersebut telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah tidak benar.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan berita berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” yang dimuat Tempo.co dan beredar dalam berbagai versi melalui media online dan media sosial, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi.

Menurut Hadi M Djuraid, berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. “Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” kata Djuraid melalui rilis yang diterima Global News.

Menurutnya, bahasan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Selasa (4/7/2017), tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak atau izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017,”bebernya.

Oleh karena itu, sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut.

“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,” terangnya.

Djuraid melanjutkan, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 x 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter); Divestasi saham hingga sebesar 51%.

“Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang,” sambungnya.

Sampai saat ini kata dia, implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI. “Sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,”pungkasnya.(faz)

 

 

baca juga :

RSUD Ponorogo Terancam Bangkrut

Redaksi Global News

Jalur By Pass Mojokerto Rawan Laka Lantas

Peringati HUT Pertama, MIND ID Berikan Santunan 6 Panti Asuhan

gas