Global-News.co.id
Indeks Pendidikan

DPRD Surabaya Minta Pemprov Perhatikan Siswa Miskin

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya – Adi Sutarwojono

SURABAYA (global-news.co.id)-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan warga Surabaya atas pengelolaan SMA/SMK yang kini dikelola Provinsi, mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jatim memikirkan atau mencari solusi membantu siswa tidak mampu atau miskin agar dapat mengeyam pendidikan di tingkat SMA/SMK.

“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengatasi siswa tidak mampu di level SMA/SMK, terutama sekolah negeri. Juga menanggulangi para remaja putus sekolah di level SMA/SMK. Itu yang harus dipikirkan oleh Pemprov Jatim,” ujar Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwojono, Kamis (27/7/2017).

Ia menyarankan Pemprov Jatim agar menganggarkan biaya pendidikan sesuai amanah undang-undang (UU) yaitu 20 persen dari total kekuatan APBD Jatim, guna mengatasi problem siswa kurang mampu dan putus sekolah. “Kan APBD Jawa Timur lumayan besar. Tahun ini media mencatat sebesar Rp27 triliun. Kalau 20 persen saja untuk anggaran pendidikan, berarti setidaknya dialokasikan Rp5,4 triliun. Angka yang sangat besar,” katanya.

Jika sekarang anggaran pendidikan di Jatim relatif kecil, dan masih belum mampu menyediakan pendidikan murah khususnya di Surabaya, maka Pemkot tidak bisa mengintervensinya. Mengingat keputusan bisa atau tidaknya Pemkot membantu siswa kurang mampu untuk SMA/SMK, kini bergantung pada kebijakan Pemprov Jatim.

“Bisa saja pemkot membantu melalui APBD. Tinggal Gubernur Jatim membicarakan masalah itu dengan Wali Kota Surabaya. Kebijaksanaan ada di tangan Gubernur Jatim,” katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya, menyerahkan data anak putus sekolah yang berjumlah 107 anak ke Mahkamah Konstitusi. Data itu diserahkan saat bersamaan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan pengelolaan SMA/SMK oleh Pemerintah Kota Blitar. Hanya saja, data tersebut dinilai belum kuat sehingga MK memutuskan pengelolaan SMA/SMK tetap di pemerintah provinsi. * ara, nas

baca juga :

FKUB Banjarmasin Kagumi Kerukunan Beragama di Pamekasan

Redaksi Global News

Pemkot Akan Lelang Mobdin DPRD Surabaya

Redaksi Global News

Temui Dua Bocah Hafidz Quran, Risma Beri Pengobatan dan Perawatan Gratis

Redaksi Global News