Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Dituntut Seumur Hidup, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siapkan Pledoi

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diamankan petugas.

PROBOLINGGO (global-news.co.id)-Keputusan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang, membuat kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi benar-benar memutar otak. Saat ini tim kuasa hukum pun menyiapkan pledoi atau nota pembelaan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang akan saat sidang, Rabu (12/7/2017) lusa, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolonggo.

Pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “(Persiapan untuk pledoi) Sudah 80 persen, dan akan kita bacakan Rabu besok,” kata Muhmmad Sholeh kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Senin (10/7/2017).

Menurut Sholeh, tuntutan yang disampaikan jaksa datanya tidak berdasarkan saksi di dalam persidangan. “Dalam menghadapi persidangan, jaksa membuat tuntutan. Tapi dalam tuntutan, datanya tidak berasal dari keterangan saksi di dalam persidangan tetapi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan. Jadinya lucu,” kata Sholeh.

Menurut Sholeh, BAP itu hanya prosedur awal untuk orang ditetapkan sebagai saksi atau orang ditetapkan sebagai tersangka. “Tetapi ketika sudah pemeriksaan di persidangan, maka BAP itu tidak digunakan lagi,” ujarnya.

Menurut tim penasehat hukum, tidak ada saksi satupun di dalam persidangan yang menyatakan ada keterlibatan dari Taat Pribadi. “Tidak ada saksi satupun yang menyatakan itu perintah (Taat Pribadi). Semua itu memang dilakukan oleh anak buah,” kata Sholeh.

Ketika tindak pidana tersebut memang sudah dilakukan anak buah dan anak buahnya sudah mengaku, Sholeh mengatakan mengapa pimpinannya harus dipersalahkan. “Ini kan bukan seperti korporasi. Pidana itu kan pertanggungjawaban siapa yang melakukan,” ujar dia.

Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dianggap bakal membongkar praktek penipuan yang diduga dijalankan Taat Pribadi.

 

Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Taat Pribadi akhirnya diamankan Polda Jatim pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya. * tmp, nas

baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Ungkap Motif Penembakan Juragan Rongsokan

Pemilu 2024: PKB Unggul Sementara “Real Count” KPU Hitung Suara Pileg DPRD Jatim

Redaksi Global News

Wow! 1 Ton Sabu Senilai Rp 1,5 Triliun Siap Edar ke Jakarta

Redaksi Global News