Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Nasional Utama

6 Pejabat Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Suap DPRD Jatim

 

Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki bersama tersangka kasus OTT lainnya saat tiba di gedung KPK, di Jakarta.

JAKARTA (global-news.co.id)-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki dengan Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; dan dua staf DPRD Jatim‎, Rahman Agung serta Santoso, memasuki babak baru. Kamis (13/7/2017) hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 6 orang pejabat di lingkungan Jatim, terkait kasus tersebut.

Keenam saksi itu yakni Kepala Dinas Perikanan Prov Jatim Heru Tjahyono; mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim I Made Surakarta; dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim Purnomo Hadi. Selain itu KPK juga akan memeriksa, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim Jariyanto; PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Zaenal Arif; dan PNS Dinas Kehutanan Prov Jatim Juner.

Selain keenam saksi, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni‎ Kepala Dinas Pertanian Prov Jatim Bambang Heryanto (BH), dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahma‎t (ABR).

Mereka diperiksa terkait kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim, terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017. “Ada enam saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka MB (Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

KPK tengah mendalami terkait kewajiban setoran triwulan dalam penyidikan kasus tersebut. “Penyidik mendalami terkait kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur,” kata Febri.

Lebih lanjut Febri menyatakan, bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran triwulan dari dinas lainnya, dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu. “Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017) lalu.

Pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso. “Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No; 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No; 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Basaria.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

“Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Basaria.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas terkait dengan total per dinasnya mencapai Rp 600 juta. Jatah tersebut disetorkan per triwulan sebesar Rp 150 juta. * ara, nas

baca juga :

Wawali Cak Ji Sebut Keamanan Lingkungan di Surabaya Harus Diperhatikan Lurah-Camat

Banjir Lahar Dingin Semeru, Bupati Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Pilkades Serentak di Pamekasan Dilaksanakan April 2022 dengan Prokes Ketat

gas