Global-News.co.id
Indeks Madura

Syafii: Baru 15 % Industri Rokok Pamekasan Punya NPPBKC

GN/Istimewa
Sosialisasi ketentuan bidang cukai di aula SMKN 3 Pamekasan

PAMEKASAN (global-news.co.id)-Bupati Pamekasan H. Achmad Syafii menegaskan jumlah industri rokok di wilayahnya mencapai 220 industri. Dari jumlah itu hanya 35 industri rokok atau sekitar 15 persen yang menggunakan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), selebihnya masih belum menggunakan NPPBKC alias tak berizin.

Penegasan Bupati Syafii itu disampaikan dalam pembukaan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Ruang Pertemuan  SMKN 3 Pamekasan, yang dibacakan Sekdakab Pamekasan Moh Alwi, Rabu kemarin. Dalam sosialisasi itu hadir  Kakanwil Bea Cukai JawaTimur I Decy Arifinsyah dan Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur  II Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Pengawasan Bea Cukai Madura dan Perwakilan Polres Pamekasan.

Menurut Syafii, faktor pemicu terjadinya permasalahan di atas akibat kenaikan cukai dan regulasi terkait dengan industri rokok kecil, yang mengakibatkan menyuburnya peredaran rokok ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dari aspek penerimaan negara.

“Kasus peredaran rokok ilegal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena beberapa pelanggaran akan terjadi misalnya dengan pita cukai asli namun salah personalitas diikuti dengan rokok pita cukai asli yang salah peruntukannya, lalu rokok tanpa pita cukai (polos) dan pita cukai palsu dan pita cukai bekas,” ungkapnya.

Dia meminta agar forum sosliasasi ketentuan bidang Bea Cukai ini menjadi momentum menginformasikan tentang berbagai ketentuan di bidang cukai khususnya tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 28/PMK.07/2016

“Saya berharap sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan tentang pengguanaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil tembakau, agar dilaksanakan pengawasan secara koordinatif pihak terkait di bawah koordinator bagian perekonomian dan SDA, dan harus didukung oleh segala lapisan baik produsen, konsumen, dan masyarakat,” tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsyah menegaskan perputaran uang dari rokok ilegal tiap tahun mencacai Rp 20 trilun. Dia mengatakan kerugian yang dialami negara akibat rokok illegal itu bukan hanya dalam nominal material namun juga melanda pada jutaan pekerja yang terkait dengan pertembakuan.

Kepala Bagian Perekonomian dan  SDA Setdakab Pamekasan  Achmad Basri Yuliyanto menjelaskan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai diikuti 60 orang yang berasal dari OPD terkait, perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Rokok Linting, toko grosir dan toko ritel yang ada di Pamekasan.

Kegiatan ini juga dengan isi dengan pernyataan sikap dari Gemari (Gerakan Moral Anti Rokok Ilegal) Pamekasan yang menyatakan menolak peredaran rokok ilegal, mendukung usaha pemerintah memerangi rokok ilegal. Juga diikuti dengan pembakaran ribuan slop rokok ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dan II. (mas/*)

baca juga :

Sri Mulyani Pastikan Anggaran PEN Bengkak Jadi Rp 688,33 Triliun

Titis Global News

Warga Pesisir Pamekasan dan Sumenep Diimbau Waspada Rob

Redaksi Global News

18 Peserta UTBK SBMPTN Unair Gelombang 2 Reaktif

Redaksi Global News