Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Tak Terpengaruh Pembubaran, HTI Jatim Tetap Berdakwah

Sejumlah aktivis HTI mengibarkan bendera khas HTI dalam sebuah acara. IST
Sejumlah aktivis HTI mengibarkan bendera khas HTI dalam sebuah acara. IST

SURABAYA (global-news.co.id) – DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, menegaskan tidak terpengaruh dengan keputusan pemerintah. Bahkan, DPD HTI Jatim pun tetap akan melakukan aktivitas seperti biasa dalam menyampaikan dakwahnya kepada khalayak.

Humas Sekretariat Kantor DPD HTI Jatim, Syaifuddin mengatakan, saat ini pihaknya tetap melakukan dakwah seperti biasa. Pihaknya juga tetap akan menerima laporan dan memberi bahan dakwah untuk teman-teman aktivis HTI.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan kajian-kajian untuk alim ulama hingga ke kalangan pelajar. “Kantor ini tetap buka dan tidak terpengaruh berita pembubaran,” tegas Syaifuddin.

Meski demikian, lanjut Syaifuddin, HTI Jatim masih menunggu instruksi dari pusat. “Saat ini, kami masih menunggu instruksi dari pusat. Yang jelas, kami tetap melakukan aktivitas dakwah seperti biasa dan tidak terpengaruh berita pembubaran itu,” tukasnya.

“Kalau sudah ada instruksi dari HTI Pusat, baru kami gelar konferensi pers,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.

“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.

Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (bj/nas)

baca juga :

Marshanda Ungkap Sakit Tumor Payudara

Bupati Jember Jenguk Korban Selamat dan Santuni Korban Meninggal

Redaksi Global News

16 Juli: Tambah 222, Pasien Positif COVID-19 di Jatim 17.549 Orang

Redaksi Global News