Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks

Separuh Tower di Gresik Ilegal

GRESIK (global-news.co.id)-Ratusan menara seluler atau tower di Kabupaten Gresik berstatus ilegal, karena belum mengantongi izin untuk mendirikan tower. Padahal keberadaan tower ini harusnya bisa menjadi tambahan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Gresik, tahun 2017 ini tercatat ada 172 menara seluler tak berizin, dari total 334 menara yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. “Ya benar, dari 334 menara seluler yang ada saat ini hanya 50 persennya yang mengantongi izin,” kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo.

Menurut ia, rata-rata menara ilegal itu tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPR (Izin Peruntukan Ruang). Ratusan menara itu juga tidak semuanya beroperasi. Meski begitu, kondisi tersebut tetap berdampak terhadap hilangnya PAD dari sektor perizinan menara seluler.

“Untuk itu, baru-baru ini tim pokja menara seluler mengundang asosiasi pengusaha menara seluler di Kabupaten Gresik. Mereka yang memiliki menara namun belum ada izin, kami minta agar izinnya diurus,” kata Budi.

Hasilnya, Budi menjelaskan, rata-rata pengusaha merespon baik dan beritikad mengurus izin. “Namun sejauh itu, mereka tidak mau berterus terang mengapa selama ini mereka tidak mengurus izin,” paparnya.  (sep)

baca juga :

Langgar PPKM Darurat dan Jual Miras, Satgas Covid-19 Tutup Kafe di Jl. Juanda

gas

Pimpinan Media Dorong Munir Maju Ketum PWI Pusat

gas

Main Saham, Gelapkan Uang Nasabah 6 M, Dua Staf BRI di Madura Pun Ditahan