JAKARTA (global-news.co.id)-Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tampaknya bakal mendapat ganjalan berat. Ini seiring langkah HTI menggandeng Yusril Ihza Mahendra bersama 1.000 pengacara untuk menghadapi upaya pembubaran HTI.
Tim pengacara yang dinamai Tim Pembela HTI (TPHTI) ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh Yusril. “Kita akan melakukan perlawanan dan pembelaan hukun, dan mencegah terjadinya gangguan dan intimidasi HTI di berbagai daerah. Selain itu langkah ini juga untuk melindungi hak konstitusional,” terang Ismail dalam konferensi pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A Lt 19, Jalan Kasablanka nomor 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Di kesempatan itu, Ismail juga menegaskan, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Menurutnya, sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah.
“Sebagai organisasi legal, HTI yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatan dakwah, yang diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini HTI telah terbukti memberikan perbaikan untuk seluruh masyarakat di beberapa wilayah di negeri ini,” ujar Ismail.
Karenanya, tegas Ismail, rencana pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah harus ditolak. “Rencana pemerintah ini secara nyata melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan,” sambungnya.
TP-HTI ini terdiri atas para advokat dari berbagai daerah Indonesia. Mereka bertugas untuk menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan, dan kegiatan-kegiatan sehingga bisa berjalan seperti sedia kala. “Mereka tergabung dalam tim 1.000 Advokat Pembela HTI,” ujar Ismail.
Di kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk jadi koordinator TPHTI menegaskan, bahwa ormas yang dibelanya belum dibubarkan. Hingga saat ini HTI masih sah berdiri.
“Kami tegas mengatakan bahwa HTI ini belum dibubarkan, sampai saat ini organisasi ini tetap sah berdiri, dan leluasa melakukan kegiatan di wilayah hukum RI, sepanjang kegiatan itu tidak melanggar norma hukum, norma kesusilaan yang belaku di tengah masyarakat kita ini,” jelas Yusril. (dtk/jef)