Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jatim Butuh Pergub Larangan Ormas Anti-Pancasila

THORIQUL HAQ – KETUA FPKB DPRD JATIM

SURABAYA(global-news.co.id)-Keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) yang ditengarai anti-Pancasila menyita perhatian Fraksi PKB DPRD Jatim. Selain menjadi ancaman bagi Negara, keberadaan ormas tersebut juga memicu konflik horizontal.

Untuk mencegah terjadi hal itu, FPKB DPRD Jatim mendesak agar Gubernur Jatim Soekarwo, segera menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan Ormas yang anti-Pancasila. Pergub ini diharapkan bisa membuat suasana Jatim tetap kondusif.

“Selain mengeluarkan Pergub, Pemprov Jatim perlu menggandeng ormas lain seperti Nahdaltul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk menangkal paham-paham anti-Pancasila,” harapnya.

Gubernur bersama Forkompimda Jatim, kata Thoriq, juga perlu berkoordinasi dengan para rektor perguruan tinggi di Jatim, untuk mengeliminir gerakan anti-Pancasila dan anti-Kebangsaan yang tumbuh subur di kalangan mahasiswa. “Sudah menjadi rahasia umum, kalau kampus negeri justru menjadi basis gerakan dan rekrutmen anggota ormas anti-Pancasila yang secara politis baru saja dibubarkan pemerintah,” imbuhnya.

Alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya (sekarang UIN Sunan Ampel) ini menegaskan, NKRI adalah final. Ini dibuktikan dengan kegigihan para ulama dan kiai NU memperjuangkan dan merumuskan Pancasila menjadi ideologi bangsa.

Sebab, nilai-nilai agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, terakomodir dalam Pancasila. “Kalau ada yang berani merubah atau mengganti Pancasila, itu berarti mengganggu negara dan harus di stop,” tegas Thoriq.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melauncing Raperda tentang Membangun Nilai-Nilai Kebangsaan. Di antaranya, menyangkut upaya antisipasi Pemprov Jatim terhadap ormas intoleran dan anti-kebangsaan.

“Maraknya ormas intoleran dan anti-kebangsaan itu akibat UU tentang Ormas terlalu longgar, sehingga perlu segera direvisi atau diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, karena tidak sejalan dengan UUD 1945,” ucapnya. (nas)

baca juga :

Liga 1: Persikabo Waspadai Kebangkitan Persebaya

Redaksi Global News

Bulutangkis Hylo Open 2021, Enam Wakil Indonesia ke Semifinal

Redaksi Global News

Jatim Terapkan PPKM di 11 Daerah

Redaksi Global News