Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Dua Perusahaan Dapat Izin PJPUR, BI Jatim: Yang Belum Berizin Akan Ditindak

GN/Naila REP
Suasana penyerahan pemberian izin dua perusahaan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng disaksikan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bapak Suhaedi, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/5/2017).

SURABAYA (global-news.co.id) Dua Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yakni PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM mendapat izin dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR). Keduanya dinilai memenuhi persyaratan sebagai PJPUR.

Penyerahan pemberian izin kedua perusahaan tersebut diserahkan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng disaksikan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bapak Suhaedi, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/5/2017).

Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan, dan 2 BUJP yaitu PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR. “Pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi BI dan industri pengolahan uang rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, BI mengimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dalam siaran persnya.

Ke depan, kata Difi, depan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

“Caranya dengan mendukung kegiatan Bank Indonesia melaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah dalam memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat sesuai nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko,” katanya.

BI menerbitkan izin PJPUR kepada BUJP yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR. Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No 18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No 18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR.

Ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah. Selain itu, untuk mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketentuan tersebut telah berlaku efektif sejak 31 Oktober 2016. BUJP memiliki waktu selama sembilan bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Apabila BUJP tidak memiliki izin sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang rupiah, pemrosesan uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM),” katanya.

Sementara itu,  Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Putut Eko Bayuseno SH, didampingi Kepala Biro Operasional Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Edi S Tambunan MSi, pada acara yang sama mengatakan, komitmen Polri sesuai Pedoman Kerja yang telah disepakati antara Polri dan Bank Indonesia (BI) bahwa Polri berwenang mengatur kegiatan kawal angkut uang dan barang berharga yang dilakukan oleh PJPUR dalam segi keamanan dan pengamanan. Naila REP

 

baca juga :

April, Penjualan Mobil Anjlok 90 Persen

Redaksi Global News

Vaksinasi Covid-19 Ditunda, Disiplin 3M Tetap Jadi Kunci

Redaksi Global News

Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, Bupati Baddrut Tamam : “RPJMD Pamekasan Tercapai Melebihi Target”

gas