PAMEKASAN (global-news.co.id)-Dalam menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan tahun 1438 H mendatang, Bupati Pamekasan Achmad Syafii mengeluarkan edaran yang dikirimkan ke forkopimda, kepala SKPD, MUI, ormas Islam, ponpes, pimpinan media, pengusaha hotel dan hiburan, kantor kemenang dan pimpinan perguruan tinggi yang ada di Pamekasan.
Dalam edaran yang dikirimkan mulai Selasa (23/5/2017) itu isinya antara lain mengimbau agar dalam memulai dan mengakhiri pelaksanaan ibadah puasa mengikuti ketetapan pemerintah pusat. Jika terjadi perbedaan diimbau untuk saling menghargai dan memberikan pembinaan p ada umat, sehingga tetap kondusif.
Bupati juga menginmbau agar pemilik rumah makan untuk menghindari dan tidak melayani penjualan makan dan minuman pada siang hari tanpa kecuali. Pengalola hiburan hentikan kegiatan baik siang maupun malam hari. Tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketenangan orang puasa, termasuk musik ul daul yang bertujuan bangunkan orang sahur.
Kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara di atas masjid atau musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selebihnya cukup gunakan pengeras suara ke dalam. Dinas dan instansi pemerintah lainnya dimina bikin spanduk berisi imbauan untuk hormati dan menggairahkan pelaksanaan puasa Ramadan.
Melarang masyarakat memproduksi menperdagangkan dan menyulut mercon atau petasan dan sejenisnya. Bupati juga meminta untuk tidak ada lagi kegiatan takbir keliling dengan kendaraan bermotor seraya mengimbau agar pelaksanaan takbiran dilakukan di tempat ibadah. Boleh takbir keliling namun dengan berjalan kaki.
Untuk efektivitas edaran tersebut, Bupati meminta agar Polres Pamekasan memantau dan mengawasi aktivitas masyarakat serta memberikan tindakan tegas bila ada pelanggaran yang terjadi sejalan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014. Juga lebih mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pengguna minuman keras, judi, kebut kebutan sepeda motor dan tempat maksiat lainnya.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Pamekasan Dr Lukman Al Hakim SH MHum mengungkapkan edaran yang dibuat bupati itu tujuannya bukan untuk mengekang atau mengurung masyarakat, namun untuk memberikan pagar agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu kekhusuakan ibadah puasa.
“Itu maksudnya untuk membatasi agar jangan sampai ada tindakan masyarakat yang mengganggu kekhusukan orang beribadah puasa, bukan mengekang masyarakat. Sehingga dengan demikian masyarakat bisa melakukan ibadah puasa dengan tenang, dan menghayati maknanya,” katanya. (mas/*)