GRESIK (global-news.co.id)-Sebuah gudang sekaligus tempat penggilingan padi di Dusun Terongbangi, Desa Padangan, Kecamatan Cerme, Gresik, digerebek polisi. Di gudang tersebut, petugas mendapati sejumlah merk beras yang diduga pengelolaannya menggunakan sabun cuci atau deterjen agar terlihat lebih putih.
Terbongkarnya kecurangan usaha ini berawal dari pengaduan warga yang mendapati berasnya mengeluarkan busa, ketika dicuci sebelum ditanak. Beras-beras yang awalnya berwarna kecoklatan kemudian diputihkan dengan air sabun oleh tersangka berinisial Sudarsono (44), warga Dungus, Kecamatan Cerme.
Yang cukup mengejutkan usaha yang dilakoni tersangka, ternyata sudah dilakoni selama empat tahun atau sejak tahun 2013 silam. Biasanya, tersangka menjual beras-beras bermerk tersebut ke pasar-pasar tradisional di Gresik.
Berdasarkan temuan di gudang milik tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti. Di antarnaya, 57 karung beras bermerek Cenderawasih dan Ikan Paus, mesin penggilingan padi, deterjen untuk pemutih beras, dan jeriken.
Mendapati temuan aparat kepolisian tersebut mendapat perhatian Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Nurul Dholam. Ia pun mengaku kaget adanya praktik pemutihan beras di Gresik.
Padahal, kata Dholam, jika beras “super putih” itu dikonsumsi orang sangat membahayakan kesehatan. “Namanya juga benda asing, kalau dikonsumsi ya, membahayakan,” kata Dholam, saat dikonfirmasi wartawan global news, Selasa (30/5/2017).
Dholam menambahkan, zat pencuci piring tersebut sangat membahayakan. Sebab dalam sabun cuci piring tersebut terdapat bahan-bahan kimia yang efeknya akan langsung ke saluran pencernaan. “Jika beras itu dimakan akan berdampak mual dan muntah. Bahkan jika dikonsumsi lebih lama akan menyebabkan kanker,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat jika ingin membeli beras untuk mewaspadai kondisi beras yang putih. “Jika menemui beras lebih putih dan dicuci berbusa perlu diwaspadai, beli yang normal-normal saja. harus dicurigai jika ada beras super putih,” jelas Dholam.
Polisi berhasil mengamankan 57 beras yang dipoles dengan cairan cuci piring, Minggu (28/5/2017) lalu. Beras tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong 25 kilogram siap edar. Pelaku melakukan hal tersebut agar beras yang diproduksi lebih putih dan bersih sehingga harganya lebih mahal.
Mesin penggiling milik tersangka, terdapat satu alat modifikasi untuk memoles beras tersebut dengan air yang dicampur dengan cairan pembersih cuci piring.
Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu P. Utama, modus yang digunakan pelaku agar beras yang diproduksinya laku di pasaran, adalah dengan cara mengoplosnya menggunakan cairan pencuci piring.
“Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2013 silam. Selain penggilingan padi, tersangka Sdr juga menjual beras dengan merk Cendrawasih Spesial dan merk Ikan Paus,” jelasnya.
“Poses produksi beras dilakukan tersangka dengan membersihkan dan memutihkan beras, agar menambah nilai ekonomis beras tersebut,” tambahnya.
Diungkapkan Wahyu, untuk membuat beras menjadi bersih, tersangka menggunakan takaran 2 tutup botol air mineral cairan pencuci piring yang dicampur air bersih 14 liter. Campuran itu kemudian diaduk dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen kapasitas 5 liter.
“Tersangka dikenakan pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan. Ancaman pidana paling rendah 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. * sep