Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Ahok Cabut Materi Banding Vonis 2 Tahun Penjara

Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacungkan dua jari saat memasuki Rutan Cipinang, 9 Mei 2017 lalu.

JAKARTA (global-news.co.id)-Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya mencabut materi banding, atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Dalam putusan hakim yang dibacakan 9 Mei 2017 lalu, menyatakan Ahok terbukti bersalah, namun Ahok langsung menyatakan banding.

Ahok yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ini beberapa kali mendapat kunjungan dari pasangan di Pilgub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Djarot yang kini menjabat Pelakana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Ahok karena di penjara, tidak dating sendirian.

Ia ditemani sejumlah rekan Ahok untuk menjenguknya, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Dari pertemuan itulah, Saefullah menyebut Ahok telah menyiapkan diri untuk menjalani vonis yang dijatuhkan padanya.

“Dia (Ahok) bilang sudah menyiapkan hatinya 2 tahun di situ (penjara). Sempat keluar ungkapan seperti itu,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pecan lalu.

Keinginan tersebut tampaknya dibuktikan oleh Ahok dengan mencabut pengajuan banding. Hal ini dibenarkan tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Pencabutan banding itu atas permintaan Ahok dan disetujui oleh istri Ahok, Veronica Tan dan adik Ahok, Fifi Lety Indra.

“Mereka menyampaikan bila pengajuan banding itu dicabut,” tutur I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017) malam.

Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. “Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.

Selepas itu, Fifi mengaku akan menyampaikan alasan pencabutan banding itu pada Selasa (23/5) hari ini. “Hari ini kami akan menyampaikan alasannya pukul 12.00 WIB siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini,” ujar Fifi. (nas)

baca juga :

Mitsubishi Tertarik Investasi Energi ke Indonesia

Adu Tangguh Neuer dan Ter Stegen

Redaksi Global News

Komnas HAM Ungkap Polisi Paksa Warga Hapus Rekaman Kekerasan terhadap Laskar FPI yang Masih Hidup

Redaksi Global News