Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

141 Orang Diamankan, Prostitusi Gay Kelapa Gading Dibongkar

Tampak para tersangka prostitusi gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). IST

JAKARTA (global-news.co.id)–Perilaku seks menyimpang dalam beberapa tahun terakhir ini tampaknya mulai dilakukan secara terang-terangan. Di Jakarta Utara, tepatnya di kawasan Kelapa Gading Barat, jajaran Polres Jakut berhasil membongkar praktik prosituti gay, Minggu (21/5/2017) malam.

Dalam pesta gay yang digelar PT Atlantis Ruko Kokan Permata, Blok B 15-16, RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dengan tema ‘The Wild One’ ini, polisi berhasil mengamankan 141 orang. “Tim Opsnal dan Resmo Polres Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) telah melakukan penggerebekan kasus prostitusi kaum gay (pesta seks homoseksual LGBT) dengan nama event ‘The Wild One’, dan berhasil mengamankan 141 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Nasriadi mengatakan, para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp 185 ribu. Pesta gay tersebut berlangsung di 3 lantai ruko. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iklan acara The Wild One hingga HP yang menyiarkan acara tersebut.

Selain itu, polisi juga memeriksa orang-orang yang diamankan. “Ke-141 orang ini akan dijerat dengan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2,” terang Nasriadi.

Di antara mereka yang diamankan, lanjut Nasriadi, ada yang merupakan pemilik usaha hingga gigolo. Pemilik usaha yang diamankan adalah CDK (40) sebagai pemilik sesuai dengan pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) selaku sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.

Polisi juga mengamankan penari striptis dan gigolo dari pesta gay ‘The Wild One’. Mereka melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka adalah SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25).

“Barang-bukti yang diamankan yaitu kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event ‘The Wild One’, dan HP yang broadcast,” ujar Nasriadi. (dtk/nag)

baca juga :

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pasar Turi, Bos Properti Siap Hadapi

Redaksi Global News

Persija Umumkan Rekrutan Kedua, Bek Kiri Samuel Christianson

Redaksi Global News

Ketua ISEI Pusat Muliaman D. Hadad: Tak Hanya Bank, Mahasiswa Pun Harus Terjuni Fintech

gas