SIDOARJO (global-news.co.id)-Mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Vonis lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/4/2017) malam.
Selain hukuman penjara, politisi sejumlah parpol tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Tahsin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Tahsin, terdakwa Wisnu telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
Di hadapan mejelis hakim, Wisnu langsung menyatakan banding. Dading P. Hasta, kuasa hukum Wisnu Wardhana, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. “Jauh dari fakta persidangan,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan sebelum Wisnu, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan lima tahun terhadap Wisnu Wardhana, mantan DPRD Kota Surabaya, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemprov Jatim.
Saat itu mantan politikus Partai Demokrat tersebut menjabat sebagai manajer aset di PT PWU, dan diduga berperan penting dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung bersama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Waktu itu, Dahlan Iskan (berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, yang sekarang masih dalam proses menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa menganggap terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana. (nta/ssn)