Global-News.co.id
Nasional Utama

Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Ahok Digelar Usai Pilkada DKI

GN/Istimewa Sidang dengan agenda tuntutanterhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama akhirnya ditunda dan kembali digelar seusai pilkada DKI Jakarta.
GN/Istimewa
Sidang dengan agenda tuntutanterhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama akhirnya ditunda dan kembali digelar seusai pilkada DKI Jakarta.

JAKARTA (global-news.co.id)-Majelis hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4/2017), ditunda hingga 20 April 2017 atau seusai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan kepada tim jaksa soal kesiapan pembacaan surat tuntutan. Namun Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, tim jaksa belum selesai menyusun tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

“Yang mulia ketua majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Tim jaksa sempat meminta sidang ditunda selama dua pekan. Jaksa juga menyinggung soal surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang karena alasan keamanan jelang pemungutan suara.

Dalam persidangan, Hakim Dwiarso Budi Santiarto juga meminta jaksa untuk memberikan tanggal pasti penundaan. “Saudara siap nggak tanggal 17 (hari Senin)? Kalau nggak siap kita cari hari lain,” kata hakim.

Setelah dibahas cukup alot, akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar pada Kamis, 20 April atau sehari setelah pencoblosan pilkada DKI. Hakim juga mengingatkan kepada Ahok dan tim pengacara soal mepetnya waktu penyusunan pembelaan (pleidoi)

“Kepada terdakwa saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan resiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5 atau 6 hari,” ujar hakim Dwiarso.

Tim pengacara Ahok menyatakan siap dengan waktu penyusunan pleidoi yang mepet setelah pembacaan tuntutan pekan depan.

Majelis hakim pun memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar, Kamis (20/4/2017) mendatang.

“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April,” ujar Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang.

Sekadar mengingatkan, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan menyebut-nyebut surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Dengan penundaan ini berarti permintaan pihak kepolisian agar sidang tuntutan dilakukan setelah Pilkada DKI Jakarta, akhirnya terkabul. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang melayangkan surat permintaan agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda hingga Pilkada Jakarta putaran kedua selesai dilaksanakan. Faktor keamanan jadi alasan utama permintaan tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan majelis hakim yang menolak permintaan agar sidang Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ditunda sudah tepat. Pasalnya, menurut Yusril, banyak perkara serupa dengan kasus Ahok di daerah lain yang permintaan penundaan sidang ditolak hakim karena tidak ada alasan signifikan.

“Banyak kasus lain yang juga ditolak hakim usulan penundaannya karena alasannya tidak tepat,” kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4/2017).

Meski demikian, Yusril berpendapat bahwa langkah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta agar sidang Ahok ditunda merupakan hal yang wajar.

“Meminta boleh, tetapi kita tahu, hakim kan menolak permintaan itu. Dan penolakan itu saya pikir sah karena memang kewenangan hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan, sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi ditunda hingga tanggal 20 April 2017.

Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum. “Kami sangat menyesalkan ini, kenapa? Karena ini menciderai rasa keadilan publik sehingga menurut saya sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum,” kata Pedri kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Untuk itu dirinya meminta kepada majelis hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

“Sekali lagi kami sangat tidak sepakat dengan ini dan sangat kecewa dengan tindakan jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim yang akhirnya menegosiasikan jadwal sidang menjadi tanggal 20 April, satu hari setelah tanggal Pilkada DKI. Ini jelas mengindikasikan bahwa sidang ini diduga sengaja ditunda setelah Pilkada. Saya kira ada faktor penting atau faktor politik di balik semua ini,” kata Pedri.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (lna/zis)

 

baca juga :

Mahasiswa ITS Beri Solusi Penanganan Limbah dengan Manfaatkan Kecerdasan Buatan

Teladani Pejuang Bangsa Prajurit Menkav 2 Marinir Ziarah Makam Pahlawan

Redaksi Global News

Tekan Potensi Kredit Macet, Pemerintah Beri Relaksasi Cicilan dan Penurunan Bunga

Redaksi Global News