Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Ultah ke-18 FSPMI Dirayakan dengan Aksi di Depan Grahadi

Anggota FSPMI merayakan ultah ke-18 dengan menggelar aksi, di antaranya menuntut pencabutan Pergub 6/2016 tentang UMK.
Anggota FSPMI merayakan ultah ke-18 dengan menggelar aksi, di antaranya menuntut pencabutan Pergub 6/2016 tentang UMK.

SURABAYA (global-news.co.id) – Ratusan massa buruh menutup Jalan Gubernur Suryo tepatnya di depan Gedung Grahadi Surabaya. Mereka menggelar aksi atas peringatan ulang tahun ke 18 FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Di bawah guyuran hujan, para buruh melakukan orasi. Ada sejumlah tuntutan yang diserukan. Di antaranya menuntut pencabutan Pergub 6/2016 tentang UMK. Menurut buruh aturan ini memberi celah pada pengusaha untuk mengajukan penangguhan pemberian gasi sesuai UMK.

“Pemerintah harus mencabut pergub tentang UMK. Karena aturan ini membuka peluang bagi perusahaan nakal untuk melakukan penangguhan UMK,” ungkap Soleh, salah satu orator di atas mobil bak terbuka, Senin (6/2).

Karena itu, kesejahteraan buruh kembali menjadi korban. Dan selama ini tidak ada tindakan tegas terkait sejumlah langkah nakal yang dilakukan perusahaan ini.

Selain itu, dirinya juga menuntut pemerintah bersikap tegas atas masuknya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) non skill.

“Pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini. Banyak TKA non skil yang titemukan diberbagai daerah. Pemerintah hanya diam,” tegasnya.

Hal ini dinilai menjadi pemicu tidak dipakainya tenaga kerja lokal. Padahal dilihat dari kualitas skilnya, tenaga lokal lebih bagus.(rdl)

baca juga :

Uni Emirat Arab Bakal Dirikan Kedutaan Besar di Tel Aviv

Redaksi Global News

Bank Jatim Raih Indonesia Best Digital Finance Awards 2022

Redaksi Global News

Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati di Pantai Mengare