Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Kasus PWU, Dahlan Tak Hadiri Sidang Lanjutan

Dahlan Iskan (ist)
Dahlan Iskan (ist)

SURABAYA (global-news.co.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan yang sedianya digelar Selasa (7/2) akhirnya ditunda.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terpaksa ditunda karena Dahlan tidak memenuhi panggilan sidang.

Agus Dwi Warsono, salah satu anggota tim penasihat hukum Dahlan mengatakan bahwa mantan menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sedang dirawat inap karena sakit.

“Iya, hari ini Selasa (7/2), Pak Dahlan tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang sakit dan menjalani rawat inap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Agus menerangkan, Dahlan sakit sejak Senin (6/2) lalu. “Hingga hari ini Pak Dahlan masih diinfus. Kita sudah berkordinasi dengan tim dokter. Menurut tim dokter trombosit Pak Dahlan sedang drop dan perlu istirahat. Semoga bukan demam berdarah,” tambah Agus.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga terjadi pelepasan 33 aset milik PWU yang bermasalah.

Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang ditengarai ada kecurangan. Penjualan terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU mulai 2000 hingga 2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan akhirnya menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perkara ini.

Keduanya akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya dengan alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan menjadi tahanan kota.

Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya, meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati atas kasusnya. Namun hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus menolak praperadilan Dhalan.(rdl)

baca juga :

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Siap Periksa Anggota DPR

Redaksi Global News

Permintaan Turun 35%, Pertamina Lakukan Pemeliharaan Kilang

Redaksi Global News

Dokter Berstatus PDP Corona di Surabaya Meninggal

Redaksi Global News