TUBAN (global-news.co.id)-Jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban terbilang cukup tinggi setiap harinya. Hal itu terlihat dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, terkait pelanggaran lalu lintas oleh pengendara yang sering mengabaikan keselamatan jiwa.
Selama dua minggu terakhir ini, Pengadilan Negeri (PN) Tuban sedikitnya telah memutus sebanyak 1.400 pelanggar lalu lintas yang didominasi pelanggar roda 2.
Dari jumlah itu, menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih cukup rendah, yang memicu tingginya angka kecelakaan.
Dari banyak pelanggar lalu lintas itu kesalahannya beragam, ada yang tidak menggunakan helm, boncengan melebih ketentuan, melawan arah, dan juga tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara (SIM dan STNK).
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar saat dikonfirmasi Jumat (24/2/2017), membenarkan perihal persidangan yang telah memutus sebanyak 1400 pelanggar selama 2 minggu terakhir.
“Benar pada sidang tilang kita telah memutus 1400 pelanggar lalu lintas,” ucap pria yang juga sebagai hakim ini.
Donovan juga menjelaskan, putusan denda yang dijatuhkan terhadap pelanggar berbeda nominalnya. Selain itu, pengadilan juga tidak pernah melakukan denda maksimal terhadap pelanggar lalu lintas dengan berbagai pertimbangan.
“Kita tidak pernah memutus denda sesuai dengan batas maksimal, salah satu pertimbangannya adalah faktor ekonomi, yang terpenting mereka tidak mengulangi kesalahan serupa dan sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (hud)