Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Bukan Delik Aduan, PWNU Jatim Minta Kasus Ahok Diusut Tuntas

PWNU Jatim menilai Ahok dan tim pengacaranya melanggar UU Hate Speech.
PWNU Jatim menilai Ahok dan tim pengacaranya melanggar UU Hate Speech.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendesak Polri untuk mengusut kasus ujaran kebencian yang dilontarkan terdakwa dugaan penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya.

Ahok dan tim pengacaranya dinilai melanggar UU Hate Speech atau ujaran kebencian. Mereka dinilai telah melecehkan dan menyudutkan Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin dalam sidang dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Mutawakkil Alallah dan Wakil Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar (Gus War) mengaku kecewa berat dengan pernyataan ini.

“NU Jatim sangat kecewa berat kepada Ahok. Telah terjadi perlakuan tidak semestinya kepada KH Ma’ruf Amin,” kata Gus War saat menggelar konferensi pers di kantor PWNU Jawa Timur, Jumat (3/2) sore.

Menurutnya, ucapan Ahok dan tim pengacaranya itu telah melukai umat Islam dan termasuk dalam kategori hate speech. Polisi harus bijak dan mengusut tuntas kasus itu. Ucapan dan sikap yang sarkastis dan menyudutkan itu dinilai melanggar undang-undang.

“Kita tidak perlu melakukan laporan terkait kasus ini karena bukan delik aduan. Ini sudah jelas melanggar UU,” tambahnya.

PWNU Jatim mengimbau agar umat Islam pada umumnya dan jamiyah NU bersabar dan tidak terpancing provokasi Ahok. Umat Islam diminta tetap menjaga persatuan dan kesatuan, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dirinya meminta agar umat Islam mengedepankan kepentingan nasional. Menjaga keselamatan NKRI, integritas bangsa, persatuan nasional dan stabilitas.

“Saya berharap warga NU tidak melakukan tindakan sendiri. Warga NU harus tetap dalam satu barisan dan satu komando,” tegasnya.(rdl)

baca juga :

SPBU Mini di Sidoarjo Ludes Terbakar, Pertamini Segera Ditertibkan

Agoraphobia 2018, Sensari Lari Bareng Ratusan ‘Zombie’

Redaksi Global News

Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam, Arya: Ini Patut Diapresiasi !

Redaksi Global News