Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto

Satgas Saber Pungli Tuban Butuh Peran Aktif Masyarakat

Tim saber pungli Tuban dilantik Bupati Tuba Fathul Huda, Senin (30/1/2017).
Tim saber pungli Tuban dilantik Bupati Tuba Fathul Huda, Senin (30/1/2017).

TUBAN (global-news.co.id)-Sebanyak 40 anggota tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tuban dikukuhkan di Gedung Korpri, Komplek Pendopo Kridho Manunggal, Senin (30/1/2017). Tim ini merupakan gabungan dari unsur Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres, Kejaksaan Negeri Tuban, Kodim 0811, Sub Denpom TNI AD dan Akademisi. Usai dilantik, tim saber akan bekerja dengan masyarakat.

Pengukuhan tim dilaksanakan Bupati Tuban, H. Fathul Huda selaku penanggung Jawab, disaksikan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat dan Kapolsek dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Adapun Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Kompol Arief Kristanto, SH, S.IK, M.Si berdasarakan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/299/KPTS/414.012/2016.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, Satgas Saber Pungli di bentuk untuk mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa, dan bebas dari pungutan liar pada semua lini pelayanan publik di Kabupaten Tuban. Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Surat Menkopolhukam Nomor B162/MENKOPOLHUKAM/HK04/10/2016.

Dikatakannya, kerangka kerja Satgas ini terbagi ke dalam 4 kelompok kerja yang membidangi Fungsi Intelijen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan, dan Fungsi Yustisi, dimana peranan tugasnya adalah membangun sistem penegakan dan pemberantasan pungli sedemikian rupa, sehingga muara pungli berserta berbagai indikasinya mampu dibersihkan atau minimal dapat dieliminasi dan dipersempit ruang geraknya.

Bupati Tuban berharap,Satgas Saber Pungli Kabupaten Tuban agar segera melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada komponen birokrat atau aparat pelayanan. Membangun koordinasi yang baik agar senantiasa ada sinergitas dan sinkronisasi rencana maupun tindakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Kompol Arief Kristanto, SH, S.IK, M.Si selaku Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Tubanmenyampaikan, dirinya segera melakukan sosialisasi dan bekerja professional demi mewujudkan Kabupaten Tuban yang bersih dari segala bentuk pungli.

“Nantinya masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tuban,” pungkas perwira yang juga menjabat sebagai Waka Polres Tuban ini.

Dibentuknya Satgas ini di Kabupaten Tuban, menindaklanjuti pula Satgas serupa di tingkat pusat oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Oktober 2016. Satgas ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Menurut Perpres No 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Menurut Perpres ini, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.

Pepres ini juga menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakanpemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. (hud)

baca juga :

Tim Wasops Itwasum Polri Cek Pelaksanaan Operasi Ketupat

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Prakarsai Kawasan UMKM Kuliner Tertib Vaksin

gas

Polresta Sidoarjo Gowes Jalin Soliditas Anggota dan Kepedulian Sosial

Redaksi Global News