TUBAN (global-news.co.id) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tuban tentang larangan membawa kendaraan ke sekolah.
Sutarno SPd MPd, Kabid Pendidikan SMP Disdik Tuban Senin (16/1) menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada kepala sekolah SMP untuk mensosialisasikan kepada siswanya bahwa siswa SMP sederajat belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menegaskan, sebenarnya aturan ini sudah lama, tapi nampaknya kesadaran siswa masih rendah akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga SE ini diterbitkan lagi agar tidak dilanggar dan diharapkan para orang tua mendukung kebijakan tersebut. Sebab, tak sedikit kecelakaan di Kabupaten Tuban yang terjadi pada pelajar SMP.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban dan langsung dilaksanakan penindakan dengan tilang, jadi kalau mau berangkat sekolah silahkan diantar jemput atau naik kendaraan umum,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad membenarkan hal tersebut, pihaknya melalui Satlantas Polres Tuban akan bertindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas, terutama pelajar yang belum memiliki SIM.
“Usia pelajar SMP umumnya sekitar 13–15 tahun, jadi dipastikan mereka belum memiliki SIM, padahal SIM merupakan syarat utama berkendara sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” terang Kapolres asal Makassar ini.
Menurutnya, tujuan dari diterbitkan SE untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tuban yang masih tinggi. Sehingga diperlukan kerjasama semua pihak untuk mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas utamanya pelajar.(hud)