Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Ngaku Polisi, Nekat Jual Kendaraan Bodong

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

SURABAYA (global-news.co.id) – Seorang pria yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes Pol akhirnya dituntut dua tahun penjara. Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlan, karena Terdakwa menjual motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata api.

Aksi Freddy Arya Kurniawan mengaku sebagai perwira polisi untuk memuluskan aksinya bisnis kendaraan dengan dokumen palsu.

Dirinya terlihat kaget dengan tuntutan jaksa. Dia berharap agar majelis hakim yang diketuai Dedy Fariman memberikan kesempatan baginya untuk mencari pengacara untuk penyusunan pembelaan atau pledoinya.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Merak, Waru Sidoarjo ini mengaku selama proses persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilarang Jaksa Dedy Arisandi didampingi pengacara.

“Sejak sidang awal saudara bilang tidak pakai pengacara, ini harus di-clear-kan kalau majelis hakim tidak pernah melarang saudara untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal,” ucap Hakim Dedy pada terdakwa.

Permintaan itu pun dikabulkan hakim, terdakwa Freddy diminta untuk mencari pengacara pada persidangan berikutnya. Namun, terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataannya, kalau dia dilarang jaksa untuk didampingi pengacara. “Saya hanya ikuti perentah jaksa saja Pak,” ulangnya.

Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus ini malah tidak sidang, meski sebelumnya Jaksa Dedi terlihat membawa terdakwa ke ruang sidang.

Tapi di saat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah dibacakan jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.(zal)

baca juga :

Gugus Tugas Beberkan Ketentuan Tes COVID-19 bagi Calon Penumpang Pesawat

Redaksi Global News

Madura United Benamkan Persiraja di Dasar Klasemen

Redaksi Global News

Mahasiswa FK Unair Ajak Peduli HIV

Redaksi Global News