Global-News.co.id
Pendidikan Utama

Moch Eksan: Pemberlakuan SPP Cegah Kriminalisasi Pendidikan

 Moch Eksan, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur.

Moch Eksan, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur.

SURABAYA (global-news.co.id) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Moch Eksan mendukung pemberlakuan SPP untuk mencegah kriminalisasi pendidikan di tengah isu sekolah gratis. Soal orang tua siswa yang masuk kategori tak mampu secara finansial, tinggal dicarikan solusi agar pendidikan bisa dinikmati seluruh anak bangsa tanpa diselimuti diskriminasi.

Berikut kutipan wawancara dengan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) asal Kabupaten Jember tersebut:

Pemberlakuan SPP dinilai memberatkan wali murid, terutama bagi mereka yang sebelumnya menikmati pendidikan gratis. Apa tanggapan Komisi E?
Begini. Pendidikan gratis itu kan tetap dalam porsi untuk mereka yang tidak punya kemampuan secara finansial. Nah, pemberian SPP ini justru untuk mencegah kriminalisasi terhadap pendidikan di tengah isu politik soal pendidikan gratis.

Kalau tidak, maka tidak ada proteksi hukum terhadap penyelenggara pendidikan, kepala sekolah dan para guru. Akhirnya yang terjadi dianggap pungli. Itu kan kasihan juga kan mereka.

Bagaimana dengan wali murid yang tidak mampu. Bukankah mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan gratis bagi putra-putrinya?
Betul. Bagi yang tidak mampu ya tetap harus diusahakan untuk mendapatkan pendidikan gratis.

Caranya?
Ini kan soal rumah tangga pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Berembuklah! Kabupaten/kota diberi peluang berpartisipasi untuk dana peyelenggaraan pendidikan. Kalau ada satu daerah yang mampu untuk menggratiskan warganya berdasarkan APBD yg dimiliki, kenapa tidak? Tapi juga harus ingat banyak pula daerah yang tidak mampu.

Apakah bupati/walikota tidak keberatan, bukankah ini prestise dan prestasi masing-masing daerah?
Saya kira gengsi dan segala macamnya hari ini jangan dikedepankan. Saatnya kita memikul tanggung jawab ini bersama-sama.

Apakah gubernur perlu mengeluarkan SE untuk menggratiskan biaya sekolah bagi mereka yang tidak mampu?
Kalaupun gubernur harus mengeluarkan SE, selain harus dikonsultasikan dulu dengan Mendagri, SE itu haruslah ditempatkan dalam konteks proteksi secara menyeluruh untuk kabupaten/kota di Jatim.

Dalam artian untuk mencegah terjadinya proses tudingan pungli karena isu pendidikan gratis selama ini. Kalau itu yang terjadi kasihan lembaga pendidikan, mereka terkena kriminalisasi, akhirnya mereka tak konsen menyiapkan generasi kita.

Anda berulang kali menyebut kriminalisasi..
Fakta yang saya lihat, fakta yang saat temui di Jember pada waktu isu pendidikan gratis didenggungkan dan menggelinding menjadi bagian dari kepentingan politik. Akhirnya kepala sekolah tidak berani menarik iuran, tidak juga berani menerima sumbangan dari orang tua murid.

Di sisi lain sumber pendanaannya nggak ada. Padahal ini lembaga harus membayar gaji GTT-PTT, akhirnya sampai lima bulan mereka nggak gajian. Ini saya temui di beberapa tempat.

Solusi lembaga?
Akhirnya yang diterapkan untuk anggaran GTT-PTT ditalangi melalui dana pinjaman, di antaranya dari koperasi sekolah. Itupun sekadar untuk menutupi transportasi saja. Apa kita harus tutup mata soal itu? Kan nggak. Semua harus mendapat keadilan. (rdl)

baca juga :

Liga 1: Divaldo Alves Bocorkan Kunci Kemenangan Lawan Persib

Erupsi Semeru, Warga Terdampak Terima Donasi Rp 642,3 Juta dari Hiswana Migas

Redaksi Global News

Donald Trump Umumkan Status Darurat Corona di AS, Tutup Akses Warga Eropa

Redaksi Global News