Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Divonis Empat Tahun

Sugeng Mujiadi (Ist)
Sugeng Mujiadi (Ist)

SIDOARJO (global-news.co.id) – Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi hanya bisa tertunduk lesu. Ini setelah dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.

Putusan yang diterima Sugeng itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang penganti senilai Rp 1,4 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Matius Samiaji SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan,” ujar Matius Samiaji dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Jatim, Kamis (26/1).

Hakim meyakini, jika terdakwa terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam proses pengadaan sebagai pimpinan yang baik, seharusnya tidak melakukan intimidasi kepada bawahannya.

Termasuk, terkait uang pengganti senilai Rp 1,4 milyar. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak menikmati maupun mendapat aliran tersebut.

“Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti, termasuk unsur-unsur kerugian negara,” beber Kuswantoro, hakim anggota lainnya dalam membacakan pertimbangan majelis hakim. (zal/rdl)

baca juga :

BWF World Tour Finals: Axelsen Kalahkan Naraoka, Ginting Belum Aman Meski Dua Kali Menang

Redaksi Global News

Cahaya untuk Masyarakat di 105 Tahun FK Unair

Redaksi Global News

Ranking BWF: Fajar/Rian Kian Perkasa di Nomor Satu Dunia

Redaksi Global News