Global-News.co.id
Madura

Rapat Pengesahan 4 Raperda Kab. Sampang Berjalan Lancar dan Singkat

 

GN/MAHARDIKA SURYA ABRIANTO Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah (tengah) meneken berita acara 4 raperda.
GN/MAHARDIKA SURYA ABRIANTO
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah (tengah) meneken berita acara 4 raperda.

SAMPANG (global-news.co.id)–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan acara pengesahan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun anggaran 2016 pada Selasa (20/12/2016) lalu yang dihadiri 31 anggota dewan dari total 45 orang tersebut berjalan cepat dan singkat.

Empat raperda tersebut antara lain Raperda tentang bangunan dan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sampang pada PDAM Trunojoyo, serta Raperda tentang sistem kesehatan daerah.

Salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, setelah Bapperda melaksanakan pembahasan, koordinasi, serta konsultasi dapat disampaikan setelah diundangkannya UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lanjut Agus, untuk raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum mengacu pada bagian menimbang dalam Raperda tersebut, yang berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan beberapa pasal terkait cara perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah.

Untuk raperda tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Trunojoyo, Agus menyatakan berdasarkan PP No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah mengamanatkan investasi pemerintah perlu dilakukan dengan proses manajerial yang baik sehingga investasi pemerintah akan memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya sesuai dengan tujuan investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Dana untuk melakukan investasi harus dipisahkan dari APBD. Hal tersebut berarti aktivitas investasi akan menyebabkan terjadinya pengurangan porsi dana untuk aktivitas belanja (konsumsi) yang dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Demi berhasilnya raperda ini kami meminta agar program sambungan air bersih untuk masyarakat,” tegas Agus.

Sementara pada Raperda tentang sistem kesehatan daerah dijelaskan bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemkab Sampang. Dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sampang Fadhilah Budiono mewakili Bupati Fannan Hasib yang berhalangan hadir menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang dijalin antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna dimaksud. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua SKPD dan DPRD yang telah bekerjasama untuk 4 raperda ini,” tandasnya. (msa/*)

baca juga :

Bupati Syafii Minta Guru Tingkatkan Profesionalisme

Redaksi Global News

Cegah Polemik Pemilu 2024, KPU Sampang Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi 

gas

Bea Cukai Madura Puji Pamekasan Masif Edukasi Masyarakat Tentang UU Bea Cukai

gas