SURABAYA (global-news.co.id)-Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2017 telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 3,296 juta. Ini berarti ada kenaikan dibanding UMK 2016 sebesar Rp 3,045 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Sukardo mengatakan, rata-rata besaran UMK tahun ini naik Rp 200 ribu yang berlaku hampir sama di seluruh wilayah ring 1 daerah industri di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Tak hanya wilayah ring I, UMK kota dan kabupaten di Jawa Timur juga sudah ditetapkan dan akan diberlakukan per 1 Januari 2017. “UMK tahun 2017 besok di kisaran Rp 3,2 juta. Sementara daerah dengan UMK terendah adalah Pacitan, Magetan, Ponorogo, dan Trenggalek dengan UMK Rp 1,4 juta,” kata Sukardo.
Ia mengatakan, penetapan UMK 2017 merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan Kamis (17/11/2016) malam hingga Jumat (18/11/2016) dini hari.
Sebanyak 34 perwakilan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Pemerintah sudah sepakat mengenai besaran UMK di 38 kota kabupaten di Jatim.
UMK 2017 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “UMK 2017 ditetapkan dengan patokan UMK 2016 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen,” katanya.
Dengan patokan ini, lanjut dia, UMK Kota Surabaya masih tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp 3.296.000.
Diungkapkan Sukardo, sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Tretes Mojokerto berjalan cukup alot, meski pada akhirnya sembilan perwakilan serikat pekerja yang ikut sepakat menyangkut besaran UMK 2017 ini.
Dalam sidang Dewan Pengupahan sempat ada perdebatan karena usulan dari wilayah ring 1 melalui bupatinya sangat tinggi. “Namun hanya Surabaya yang berpatokan pada PP 78 sehingga usulannya lebih rendah,” katanya.
Ia mengatakan, Surabaya mengusulkan Rp3,2 juta jauh lebih rendah dari usulan Bupati Gresik sebesar Rp3,7 juta, Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp3,5 juta. “Namun usulan dari Bupati Gresik, Pasuruan dan Sidoarjo dinilai melanggar aturan. Masa UMK di atas Jakarta Rp 3,3 juta. Namun daerah keliru menghitung karena berpatokan pada UMSK. Jelas kami tolak,” katanya.(ant/zis)
Berikut UMK Tahun 2017 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
- Kota Surabaya Rp 3.296.212,50
- Kab Gresik Rp 3.293.506,25
- Kab Sidoarjo Rp 3.290.800
- Kab Pasuruan Rp 3.288.093,75
- Kab Mojokerto Rp 3.279.975
- Kab Malang Rp 2.368.510
- Kota Malang Rp 2.272.167
- Kota Batu Rp 2.193.145
- Kab Jombang Rp 2.082.730
- Kab Tuban Rp 1.901.952,50
- Kota Pasuruan Rp 1.901.952,50
- Kab Probolinggo Rp 1.879.220
- Kab Jember Rp 1.763.392,50
- Kota Mojokerto Rp 1.735.247,50
- Kota Probolinggo Rp 1.735.247,50
- Kab Banyuwangi Rp 1.730.917,50
- Kab Lamongan Rp 1.702.772,50
- Kota Kediri Rp 1.617.255
- Kab Bojonegoro Rp 1.582.615
- Kab Kediri Rp 1.576.120
- Kab Lumajang Rp 1.555.552,50
- Kab Tulungagung Rp 1.537.150
- Kab Bondowoso Rp 1.533.902,50
- Kab Bangkalan Rp 1.530.655
- Kab Nganjuk Rp 1.527.407,50
- Kab Blitar Rp 1.520.912,50
- Kab Sumenep Rp 1.513.335
- Kota Madiun Rp 1.509.005
- Kota Blitar Rp 1.509.005
- Kab Sampang Rp 1.501.427,50
- Kab Situbondo Rp 1.487.355
- Kab Pamekasan Rp 1.461.375
- Kab Madiun Rp 1.450.550
- Kab Ngawi Rp 1.444.055
- Kab Ponorogo Rp 1.388.847,50
- Kab Pacitan Rp 1.388.847,50
- Kab Trenggalek Rp 1.388.847,50
- Kab Magetan Rp 1.388.847,50