Global-News.co.id
Metro Raya

Alih Kelola SMA-SMK, Ribuan PNS Mulai Diserahkan ke Pemprov

GN/Istimewa Gubernur Jatim H. Soekarwo menandatangani penyerahan P2D salah satu kabkota di gedung Graha Wicaksana Praja, kompleks kantor Pemprov Jatim, Jumat (30/9/2016).
GN/Istimewa
Gubernur Jatim H. Soekarwo menandatangani penyerahan P2D salah satu kabkota di gedung Graha Wicaksana Praja, kompleks kantor Pemprov Jatim, Jumat (30/9/2016).

SURABAYA (Global News)-Penyerahan wewenang pengelolaan SMK dan SMA khususnya di Jawa Timur mulai bergulir dengan ditandatanganinya berkas Penyerahan Personil, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah kab/kota se Jatim di Ruang Graha Wicaksana Praja Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (30/9/2016)

Berdasarkan data berkas yang ditanda tangani tersebut Pemprov Jatim mendapat tambahan personil sebanyak 35.613 orang PNS dari Kab/Kota.

Sebagian besar tambahan personil berasal dari bidang pendidikan SMA, SMK dan SLB (Sekolah Luar Biasa) sebanyak 34.312 PNS. Sisanya dari Panti Sosial 206 PNS, pengelola urusan penumpang terminal tipe B 376 PNS, Kehutanan 700 PNS, dan Pertambangan sebanyak 10 PNS.

Gubernur Jatim H. Soekarwo mengatakan, penyerahan personil dari pemkab/kota ke Pemprov Jatim tersebut untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus sebagai penerapan UU Nomer 23 tahun 2016 Pemerintahan Daerah yang diperkirakan berlaku efektif pada  Januari 2017.

Meski begitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga bulan Desember 2016 ini tetap berjalan seperti biasa tidak boleh berhenti ataupun tersedat  tetapi harus terus ditingkatkan lagi.

Pakde Karwo mengatakan sebetulnya batas akhir penyerahan P2D dari kab/kota ke Pemprov pada tgl 2 Oktober 2016. Berhubung tanggal 2 Oktober 2016 itu jatuh pada hari Minggu maka pelaksanaannya dilakukan pada akhir bulan September 2016 yakni Jumat 30 September 2016.

Agar pelayanan publik tak terganggu, maka dalam waktu tiga bulan ke depan Oktober hingga Desember 2016, semua kebutuhan biaya tetap seperti sebelumnya yakni ikut di pemkab/kota. Baru pada  Januari 2017  ada pengalihan  ke Pemprov. “Meski begitu  tidak menutup kemungkinan kalau pemkab/kota ingin membantu biaya pendidikan atau biaya untuk kelancaran pelayanan publik juga diperbolehkan dan diperkenankan.  Mengapa? Karena,  letak sekolah ataupun yang lain itu memang  berada di wilayah mereka,” ujarnya.

Hadir dalam serah terima Ketua DPRD H A Halim Iskandar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung  yang juga ikut menandatangani berkas P2D.  Selain itu hadir pula Sekdaprov. Jatim, Asisten Sekda Bidang Kesmas dan seluruh Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemprov. Jatim serta Kepala Biro Setdaprov. Jatim. (hum/faz)

 

 

 

baca juga :

Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Agraria di Surabaya

Redaksi Global News

Pimpinan Media Dorong Munir Maju Ketum PWI Pusat

gas

PRIA 2023: Pemkot Surabaya Raih Tiga Penghargaan

Redaksi Global News