Global-News.co.id
Indeks Metro Raya

Layani Masyarakat, Putusan Hakim Tak Boleh Ada Disparitas Hukum

GN/Fakhrur Roziq Suaana diskusi di aula Pengadilan Agama Surabaya.
GN/Fakhrur Roziq
Suaana diskusi di aula Pengadilan Agama Surabaya.

SURABAYA (Global News)–Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Surabaya H. Suhadak, SH, MH mengungkapkan putusan hakim dan harapan atau ekspektasi di kalangan masyarakat sering berbeda.   

Suhadak mencontohkan terkait sengketa warisan. “Jika mengikuti undang-undang maka anak laki-laki mendapatkan dua, sementara anak perempuan mendapakan satu. Terkadang ada sebagian masyarakat yang meminta putusan untuk disamaratakan. Undang-undang yang ada tidak mesti sama dengan dengan permasalahan yang terjadi di masyarkat,” jelas Suhadak ditemui di sela diskusi yang digelar dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 dan Mahkamah Agung, di aula Pengadilan Agama, Surabaya, Rabu (17/8/2016).

Menurut Suhadak, para hakim diimbau untuk salig berdiskusi bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara hakim. “Diskusi seperti ini sangat kita harapkan. Sebab, dalam pemutusan perkara harus tidak ada disparitas hukum,” ujar Suhadak.

Ia berharap, dengan adanya diskusi tersebut bisa menambah wawasan para hakim, khususnya dalam memutuskan perkara. “Dan yang paling penting adalah meningkatkan kualitas (putusan),” katanya.

Menurut alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel tersebut, hukum harus dinamis. “Pada intinya hakim harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang PA Surabaya Atifatur Rahmaniyah SH. MH, menjelaskan, diskusi  tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesatuan hukum, menjaga kemandirian hakim, serta meningkatkan kualitas yang berkeadilan dan transparan. “Permasalahan yang terjadi di Surabaya, seperti probelematika keluarga, sengketa harta benda dalam rumah tangga, waris, waqaf, shadaqah, dan ekonomi syariah setiap tahun tambah meningkat. Maka dirasa perlu untuk meningkatkan wawasan penegak hukum di bidang hukum,” katanya.

Masih di tempat yang sama, salah seorang hakim PA Surabaya, Drs. Muhadir, SH, MH menjelaskan, selain menyamakan persepsi, diskusi tersebut juga membahas rentetan masalah yang kerap kali terjadi di persidangan. “Kadang-kadang diskusi seperti ini dilakukan sebelum sidang,” jelasnya. 

Hadir dalam diskusi tersebut, setidaknya 26 anggota yang terdiri dari hakim, panitera muda, dan panitera pengganti. roz

baca juga :

Camat dan Lurah di Surabaya Diminta Gelar Pertemuan Rutin KSH

Redaksi Global News

Unair Kenalkan Tiga Generasi Alat Rehab Medik untuk Stroke

Redaksi Global News

Gelombang Wabah Kedua, Vietnam Sulap Stadion Jadi RS COVID-19

Redaksi Global News