Global-News.co.id
Metro Raya

Bazar Sekitar Masjid Al Akbar Picu PKL Ilegal

 

GN/F. Al Aziz Suasana salah satu kawasan bagian selatan Masjid Al Akbar Surabaya tempat digelar bazar Ramadhan yang diduga belum mendapat izin dari Pemkot Surabaya. Penempatan tenda-tenda yang menempati damija dan rumija yang menjadi salah satu persoalan.
GN/F. Al Aziz
Suasana salah satu kawasan bagian selatan Masjid Al Akbar Surabaya tempat digelar bazar Ramadhan yang diduga belum mendapat izin dari Pemkot Surabaya. Penempatan tenda-tenda yang menempati damija dan rumija yang menjadi salah satu persoalan.

SURABAYA (Global News)-Penegakkan Perda di kota besar seperti Surabaya memang tidak mudah. Banyak tantangan yang tentu dengan misi-misi negatif dan ada potensi mensiasati isi Perda. Salah satunya terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Agung Surabaya (MAS).

Kini Pemkot Surabaya harus memberikan perhatian ekstra terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) ini, karena keberadaan kondisinya kini terus memicu persoalan baru. Selain harus menyelaraskan keberadaan PKL milik warga Kota Surabaya dengan aturan perda yang sedang berlaku.

Keberadaan destinasi wisata ritual di sana menyedot banyak pengunjung, dan akibatnya menjadi lokasi PKL favorit. Hanya saja keberadaannya memanfaatkan bahu jalan, berem dan pedestrian. Lebih ironis, saat bulan suci Ramadhan tiba  kini telah berdiri sederet tenda di lokasi yang sama, yakni bahu jalan, berem dan pedestrian.

Apalagi, belakangan diketahui bahwa tenda yang berdiri ini ternyata untuk persiapan gelar Bazar Ramadhan besutan manajemen Masjid Agung Al Akbar, yang menunjuk Siti Markonah sebagai konsultan sekaligus pelaksana.

“Yang menjadi pelaksana event tahunan di masjid Agung dalam bentuk bazar Ramadhan itu Bu Onah (panggilan akrab Siti Markonah-red), karena memang dia yang mendapatkan surat sakti dari pak direktur MAS yang dulu,” ucap Jhoni salah satu jamaah MAS, kemarin.

Kalau ternyata bazar Ramadhan di lingkungan Masjid Al Akbar ini akhirnya mendapatkan izin dari Pemkot Surabaya, maka bukan tidak mungkin akan memicu kembalinya para PKL ilegal yang sebelumnya telah terusir. Karena lokasi yang dipakai bazar sama dengan lokasi PKL sebelumnya.

“Saya mendengar kalau kami masih dijanjikan bisa buka lagi di situ (bahu jalan) oleh pengurus, tetapi menunggu izin bazarnya keluar, karena pengurus menganggap bahwa keberadaan bazar sama dengan kami (PKLred), kenapa harus dibedakan perlakuannya,” ucap Adit, salah satu PKL MAS, yang saat ini dan sebelumnya membuka stan di Tugu Pahlawan.

Sementara itu, event tahunan selama satu bulan penuh berupa kegiatan Bazar Ramadhan di lingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS) akhirnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya, karena area yang digunakan adalah badan jalan, pedestrian dan fasilitas umum (fasum).

Bahkan, Satpol-PP Kota Surabaya terkait penyelenggaraan kegiatan Bazar Ramadhan di Masjid Agung Al Akbar terkesan disepelekan oleh pelaksana Bazar Ramadhan pimpinan Siti Markonah alias Ibu Onah.

Betapa tidak, meski sejumlah persyaratan izin belum didapatkan, Bu Onah sebagai ketua penyelenggara dan crew-nya dengan sengaja dan berani mendirikan tenda untuk persiapan bazar yang menempati badan jalan dan fasilitas umum di lingkungan MAS.

Hasil penelusuran media ini pada hari ini awal minggu ini, kondisi tenda telah siap dengan lampu penerangannya, beberapa tenan telah membuka dagangannya di stan masing-masing. Tidak hanya itu, sore tadi dikabarkan jika ada salah satu petinggi Pemprov Jatim yang hadir di lokasi Bazar Ramadhan MAS, dan dikabarkan melakukan peresmian pembukaan Bazar Ramadhan. Padahal, sampai berita ini diluncurkan, didapatkan info jika SKDP Pemkot Surabaya terkait belum mengeluarkan izin.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Saifudin Zuhri meminta kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh kepada aturan dan UU yang berlaku, termasuk para pejabatnya.  “Apapun tujuan dan bentuk kegiatannya, harus mengacu kepada aturan, yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005, yang telah di implementasikan dalam Perwali No 780,” ucap Saifudin.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan bahwa kewajiban mendapatkan izin dari Pemkot Surabaya merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap semua aktifitas dan kegiatan yang mengandung unsur keramaian. “Apapun alasanya, dalam hal kaitan kegiatan yang mengandung keramaian seperti bazar itu harus mendapatkan izin,” jelasnya.

Menurut Saifudin, sifat izin itu artinya Pemkot punya banyak tanggung jawab dalam melindungi semua kepentingan, termasuk pengawasan kualitas makanan yang layak kosumsi atau halal tidaknya, serta keamanan. “Utamanya penjagaan penggunaan area Damija dan Rumija yang digunakan dengan waktu yang cukup lama, padahal menyangkut kepentingan umum yang diatur dalam Perda,” imbuhnya.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya juga mengatakan, kalau kegiatan bazar Ramadhan yang waktunya sampai sebulan tidak dilengkapi perizinan, maka justru bisa mengganggu pengunjung yang berstatus jamaah dan sedang berpuasa.

“Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap halal dan tidaknya makanan yang dijual di sejumlah stan, padahal saat ini masyarakat atau pengunjung sedang menjalankan ibadah puasa, ini juga berpotensi mengganggu kekhusukan,” tandasnya.

Menanggapi soal kehadiran salah satu pejabat (petinggi) Pemprov Jatim di MAS dengan maksud dan tujuan meresmikan pembukaan Bazar Ramadhan, Saifudin meminta kepada siapapun utamanya pejabat, untuk memberikan pemahaman serta mampu memberikan teladan untuk taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku.

Ketidakpatuhan penyelenggara Bazar Ramadhan di lingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS) ternyata memancing geram DPRD Surabaya, karena dinilai dengan sengaja menabrak bahkan dianggap melecehkan aturan Perda Kota Surabaya.

Bagaimana tidak, kegiatan bisnis setiap tahun dengan tema “Bazar Ramadhan” selama sebulan penuh yang digelar sejak tahun 2005 oleh manajemen MAS dengan cara menggandeng Siti Markonah (Bu Onah) sebagai konsultan sekaligus pelaksana, ini ternyata belum pernah melakukan dan mendapatkan perizinan apapun dari Pemkot Surabaya.

Padahal, lokasi yang digunakan untuk kegiatan Bazar ini merupakan area Damija dan Rumija di lingkungan MAS, yang tentu hak pengelolaannya ada di tangan Pemkot Surabaya. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang diketahui dan diminta untuk mengajukan perizinan? Tentu hanya Pemkot yang mengetahui jawabannya.

Hebatnya lagi, kabar di lingkungan MAS mengatakan jika kegiatan bazar ini ternyata selalu berhasil mendatangkan omzet yang luar biasa, yakni mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, karena di samping mahalnya stan yang dijual kepada tenan yang memang berkategori pabrikan (Rp 3-10 juta per stan-red), bazar ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah sponsor dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sementara terkait pejabat Pemprov  yang enggan disebutkan namanya dan hadir sekaligus melakukan peresmian pembukaan Bazar Ramadhan MAS, ternyata mengaku tidak mengetahui dan tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara jika perizinannya belum lengkap.  “Tadi saya cek katanya sudah dapat ijin dari Polrestabes, selebihnya saya tidak tahu, dan saya baru tahu,” jawab Pejabat Pemprov ini.

Pantauan di lapangan, keberadaan bazar ini juga membuat kawasan sekitar Masjid Al Akbar Surabaya yang selama ini padat meski tanpa keberadaan bazar menjadi terlihat semakin padat. Tak jarang, arus lalu lintas menjadi tersendat-sendat. Melihat potensi yang sangat besar menganggu kepentingan pengguna jalan lain, pihak Polsek Jambangan menempatkan dua posko pengamananan yang menjadi simpul kemacetan yaitu di sisi timur di dekat Kantor Kementrian Agama Surabaya dan sebelah barat di dekat pintu keluar tol. pur

baca juga :

Bantu Tangani Gempa Sulawesi Barat, Unair Kirim Tim Aju I dan Kapal Rumah Sakit Terapung (RSTKA)

Redaksi Global News

Penghuni KCVRI Difasilitasi Perum Veteran

Redaksi Global News

Gerakkan Ekonomi Saat Ramadan, Pemkot Surabaya Gelar CFD Sore Hari