Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Diratakan dengan Tanah

GN/IST. Kondisi rumah radio pemberontakan Bung Tomo yang menkadi saksi sejarah berkobarnya Perang 10 November kini sudah tak berbentuk lagi.
GN/IST.
Kondisi rumah radio pemberontakan Bung Tomo yang menkadi saksi sejarah berkobarnya Perang 10 November kini sudah tak berbentuk lagi.

SURABAYA (Global News)-Bangunan cagar budaya berupa bekas kantor radio pemberontakan pejuang Surabaya, Bung Tomo, dibongkar. Selasa (3/5/2016), bangunan di Jalan Mawar Nomor 10-12 itu terlihat rata dengan tanah.

Di lokasi, lahan di alamat tersebut tertutup seng berwarna hijau. Jalan utamanya terbuka. Di dalam terlihat bangunan sudah rata dengan tanah dan ada sisa-sisa kayu bangunan. Di ujung lahan, terdapat sejumlah pekerja yang sedang membersihkan diri setelah melakukan aktivitasnya.

Sugiman, pemilik warung di seberang lokasi, menjelaskan, pembongkaran sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Dia mengaku tidak tahu bahwa lokasi tersebut adalah cagar budaya. “Pemiliknya saya juga tidak tahu, sepertinya orang-orang pecinta rumah kuno,” katanya.

Padahal, cagar budaya di Kecamatan Tegalsari itu ditetapkan melalui SK Wali Kota Suabaya Nomor 188.45 tahun 1998. Menurut pemerhati cagar budaya, Kuncarsono, di rumah tersebut sebelumnya ada prasasti yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah cagar budaya. “Prasasti itu juga rata dengan tanah,” kata Kuncar.

Menurut Kuncar, di salah satu ruang rumah tersebut, Bung Tomo bersama Ktut Tantri dan beberapa sahabatnya mendirikan studio Radio Pemberontakan Republik Indonesia dengan pemancar portable. Studio itu terpaksa diciptakan karena RRI saat itu masih ragu dengan sepak terjang Bung Tomo.

Dari ruang itulah, perang 10 November kemudian berkobar. Ratusan ribu pejuang tersulut emosinya lalu mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajah, hingga Surabaya disebut kota pahlawan.

Sementara itu, Direktur Sjarikat Poesaka Surabaya Freddy H Istanto menyayangkan pembongkaran bangunan cagar budaya itu luput dari pantauan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
“Saya juga baru tahu. Mestinya Satpol PP selaku penegak perda tahu. Ada pembongkaran kok tidak tahu,” ujar aktivis komunitas peduli Surabaya ‘Rek Ayo Rek’ (RAR) itu.

Kalau memang rumah tersebut termasuk cagar budaya dan sudah ditetapkan melalui surat keputusan walikota, lantas bagaimana rumah tersebut bisa dengan mudah dibongkar hingga rata dengan tanah?

Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widyawati seperti agak terkejut dimintai konfirmasi terkait bangunan cagar budaya rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 dan 12, yang sudah rata dengan tanah. “Oh ya? Sebentar kami ceknya,” kata Wiwiek, Selasa (4/5/2016).

Ketika dikonfirmasi lagi, Wiwiek hanya mengatakan, akan segera meminta tim cagar budaya untuk memantau di lapangan. “Mohon waktu, tim cagar budaya akan segera kami turunkan,” lanjut Wiwiek, sambil meletakkan ponselnya tanpa  memutus sambungan telepon. Terdengar suara lain di telepon yang mengatakan, bila mereka kecolongan. Namun, sumber suara lainnya, mengatakan, harus dicek lagi lebih lanjut. Mengingat di rumah itu sudah terpasang plakat sebagai bangunan cagar budaya. Selanjutnya, tidak terdengar lagi percakapan, dan sambungan ponsel Wiwiek sudah ditutup.

Di lapangan, salah seorang pria yang mengaku bernama Nadir dan menjadi mandor pembongkaran rumah itu, melihat kondisi bangunan sudah bukan bangunan lama lagi. Tapi sudah bangunan baru. “Salah satunya genteng-gentengnya masih bagus. Lumutnya tidak begitu banyak, dibanding rumah lama,” ujar Nadir.

Menurut Nadir, dirinya tidak tahu apakah itu bangunan bekas radio zaman perang atau bukan. Nadir sendiri mendapat cerita dari orang sekitar bangunan tersebut kalau rumah itu memang sejak zaman perang. Soal harga membongkar rumah, Nadir hanya menggeleng tanda enggan menjawab. “Ada deh. Lumayanlah, untuk bayar pekerja dan lain sebagainya,” ujarnya.

Nadir sebelumnya membawa banyak pekerja dan truk besar untuk memindahkan hasil bongkaran. Kata Nadir, Selasa (3/5/2016) merupakan hari ke-23. Sehingga dirinya cukup membawa mobil pick up warna putih untuk membawa sisa bongkaran, berupa benteng-benteng dan batu bata.

Nadir sendiri mengaku tidak menemukan plakat bertuliskan “Bangunan Cagar Budaya, berdasarkan SK Wali Kota no 188.45 tahun 1998” saat melakukan pembongkaran. “Tidak lihat ada tulisan itu,” kata Nadir.

Belum diketahui siapa pemilik rumah. Penjual nasi di warung depan bangunan akrab disapa Mbak Sumi mengatakan bangunan itu beberapa tahun terakhir mangkrak. Tidak terurus dan di depannya dipakai jualan warung. “Itu informasinya dijual seharga Rp 17 miliar, yang beli sebelahnya itu. Itu gosipnya, benar atau tidak kami ndak tahu juga,” ujar Mbak Sumi.(trb/ant/dtc/faz)

baca juga :

Artis Korban Medsos, Pelajaran dari Inul hingga Ernest Prakasa: Diserang Balik Gara-gara Menghina Ulama

Jokowi-Ebrahim Raisi Bakal Tanda Tangani 10 Kerja Sama

Polres Madiun Amankan Ibu Pembakar Bayi

gas