Global-News.co.id
Utama

Petugas Pajak Surabaya Pernah Duel Gara-gara Warna Stempel

 

GN/Fakhrur Roziq Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Timur 1,
GN/Fakhrur Roziq
Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Timur 1,

SURABAYA (Global News)-NEGARA kecolongan dalam melindungi aparat pajak yang menjadi ujung tombak meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini. Dua aparat pajak tewas ditikan pengusaha yang diduga pengemplang pajak Rp 14 miliar.

Ternyata para penunggak pajak dengan nilai miliaran rupiah ini juga terjadi di Surabaya. Aparat pajak di Kota Pahlawan pun dengan telaten menyadarkan wajib pajak tersebut agar segera melunasi tunggakannya. Namun bila tetap membandel, mereka melibatkan aparat Brimob Polda Jatim untuk menyita asetnya. Melibatkan petugas kepolisian ini agar kasus pembunuhan petugas pajak tak terulang lagi.

Saat ini suasana pelayanan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Timur 1, di Jagir, Wonokromo, Surabaya, tengah berkabung. Pantauan Rabu (13/4/2016), suasana kantor pajak itu tampak berbeda dengan hari-hari lain. Pasalnya, semua karyawan di kantor pajak tersebut mengenakan pita hitam di lengan bagian atas sebagai aksi simpatik  atas tewasnya dua petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara.

Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Timur 1, mengungkapkan rasa duka cita mendalam atas wafatnya dua petugas juru sita pajak yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara. Meski ia tak pernah bertatap muka langsung dengan kedua petugas tersebut tapi ia tetap  salut dengan tugas yang diemban keduanya. Sebab, tugas yang dilakukannya sebagian dari membangun bangsa.

“Pita hitam ini sebagai ungkapan duka cita kepada salah satu juru sita pajak yang tewas kemarin, akibat ditusuk oleh salah satu pengusaha. Kami juga mengumpulkan dana yang dikhususkan kepada keluarganya,” ujar Teguh, saat ditemui Global News di ruangannya, Rabu (13/4/2016).

Memang menjadi juru sita pajak, kata dia, kadang-kadang berbahaya, jika berhadapan dengan seseorang yang enggan membayar pajak. Enggan tersebut bisa jadi disebabkan kurangnya kesadaran serta minimnya sosialisasi mengenai dampak positif penggunaan pajak. “Intinya belum sadar,” katanya.

Dia kemudian menceritakan kembali pada tahun 2012 saat mengemban tugas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat itu, ia sedang diajak duel oleh masyarakat setempat, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Kultur dan kondisi sosial, kata dia, sangat menentukan pola karakter masyarakat, misalnya keadaan masyarakat Surabaya dengan di Balikpapan. “Dulu, kami dianggap salah saat membuat surat teguran. Kesalahannya di mana ? itu kami hanya memberikan stampel dengan warna merah, padahal itu sudah prosedur. Ya terpaksa, warna stampelnya kami ganti menjadi warna hitam. Hanya gara-gara warna stampel saja hampir terjadi pertumpahan darah,” cerita Teguh.

Lalu bagaimana dengan di Surabaya? Ia mengatakan, sejauh ini belum ada kasus serupa seperti yang terjadi di Sumatera Utara, yakni pembunuhan kepada juru sita pajak. Kisah tragis tersebut menjadi bukti, bahwa kesadaran masyarakat dalam membangun bangsa masih rendah. “Negara tak akan eksis tanpa pajak,” jelas pria kelahiran Pekalongan, 29 Mei 1969 ini.

Kultur sosial, kata Teguh, sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Akhir tahun 2015 dia pernah menyita salah satu badan usaha SPBU yang berada di Jl. Raya Manukan Raya Surabaya, karena menunggak pembayaran pajak hingga mencapai Rp22,9 miliar dan hanya membayar Rp 100 juta. Penyitaan tersebut merupakan kedua kalinya di tahun 2015 dengan kasus yang berbeda. “Eksekusinya berjalan dengan lancar, tidak ada kendala apa pun,” kata dia.

Di Surabaya, kata dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, Kejati dan Bea Cukai. Berbeda dengan Kalimantan, yang aksesnya terlalu jauh. Tidak dipungkiri, akses yang jauh juga menghambat kerjasama. “Mungkin yang terjadi di Sumatera Utara seperti itu. Akses terlalu jauh. Menggandeng kepolisian dan lain sebagainya, memang bukan menjadi kewajiban atau peraturan, hanya saja juru sita boleh meminta bantuan polisi,” katanya.

 

Sampaikan Surat Paksa

Seperti diketahui, Agusman Lahagu, seorang pengusaha asal Nias, Sumatera Utara, menunggak pajak hingga Rp 14 miliar. Tunggakan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi) itu telah terjadi sejak 2 tahun lalu. Pria ini sangat terkejut saat dua petugas pajak dari KPP Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan, dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli, Soza Nolo Lase, menyampaikan surat paksa setelah sebelumnya sudah disampaikan surat teguran untuk segera melunasinya.

“Surat paksa menjadi dasar tindakan- tindakan selanjutnya. Apakah penyitaan atau pemblokiran rekening,” kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, usai konferensi pers kerja sama Ditjen Pajak Departemen Keuangan dengan Polri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (13/4/2016). Hadir dalam acara itu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

Mekar menjelaskan, selama menunggak, Kantor Pajak Pratama (KPP) Sibolga telah melakukan prosedur penagihan sesuai ketentuan terhadap Agusman. Namun pengusaha karet tersebut tak kunjung membayar kewajibannya.

“Jadi sudah ada surat ketetapan pajak. Berdasarkan ketentuan kita, surat ketetapan pajak itu harus dilunasi oleh wajib pajak. Kalau tidak dilunasi akan menjadi tunggakan,” kata Mekar

Kemudian KPP memberi waktu pelunasan selama tujuh hari. Jika belum dilunasi juga, KPP akan mengirimkan surat teguran dan diberi waktu 7 hari lagi.  “Kalau ketentuan perundangan hanya satu kali surat teguran. Tapi kadang-kadang KPP menerbitkan dua surat teguran,” ujarnya.

Setelah surat teguran disampaikan dan masih belum juga dilunasi, baru dikeluarkan surat paksa. Surat paksa itulah yang disampaikan oleh petugas KPP Sibolga Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase kepada Agusman Selasa 12 April 2016. Namun ternyata Agusman tersinggung dengan penagihan tersebut. Pria ini lantas menusuk kedua petugas pajak yang telah bekerja sesuai prosedur itu di kebun karet miliknya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengaku kecolongan atas tragedi tersebut. Dia mengakui ada kesalahan antisipasi dalam penagihan tunggakan pajak terhadap Agusman. Mereka seharusnya minta kawalan dari pihak kepolisian. Namun karena dianggap tidak berbahaya, dan salah satu petugas juga berasal dari Nias, mereka pun melakukan penagihan hanya berdua saja.

“Yang namanya orang pajak di manapun tidak disenangi. Hanya saja kemarin kami salah antisipasi,” kata Ken.

Ken Dwijugiasteadi pun menyesalkan terjadinya pembunuhan terhadap dua petugas pajak itu. Guna menghindari kejadian serupa, Ditjen Pajak pun meminta bantuan Polri untuk melakukan penagihan di lokasi-lokasi rawan. Bantuan pengamanan tidak didasarkan atas besarnya nilai tagihan, namun lebih pada kerawanannya.

“Kalau jumlah personel pengamanannya tergantung kondisi dan permintaan. Saya pernah minta ke Kapolda Jatim, diberi pengamanan 5 personel Brimob,” kata Ken.

Ken mengatakan, nilai tunggakan pajak Agusman Lahagu sebesar Rp 14 miliar merupakan angka yang cukup besar untuk ukuran Nias. Pembayaran pajak juga telah menunggak selama 2 tahun sehingga petugas harus melakukan penagihan.  “Kalau dilihat nilainya, mungkin (tunggakan pajak Agusman) paling besar di Nias,” katanya.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, tunggakan pajak Agusman senilai Rp 14 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi bukan PPh Badan. Artinya pajak tersebut adalah pajak perseorangan atas penghasilan yang dimiliki Agusman, bukan pajak perusahaan karet. Nilainya sangat besar, mengingat Agusman merupakan pengepul karet.

“AL (Agusman) ini kan pedagang pengumpul. Dia juga punya kebun karet. Saat serahkan ke pihak ketiga, kan ada datanya di kita,” kata Mekar.

Dari data tersebut, dapat diketahui berapa omzet Agusman. Itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk melimpahkan surat penagihan. Namun berapa jumlah omzet Agusman, Mekar enggan menjelaskan.  “Masih kami dalami,” katanya.

Setelah menikam dua petugas pajak hingga tewas, Agusman pun menyerahkan diri. Hingga Rabu (13/4/2016) pria ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nias.  Polisi menjerat Agusman dengan pasal pembunuhan berencana.  “Iya-lah pembunuhan berencana itu,” kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua saat dihubungi Rabu (13/4/2016).  “Untuk sementara dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP, ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya lagi.

Ditambahkannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana  karena ada rentang waktu antara AL melakukan pembunuhan dengan mengambil pisau. Saat itu Agusman sempat perang mulut soal besarnya tagihan pajak dengan petugas. Tapi kemudian dia masuk ke rumah untuk mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban.  “Ada jarak waktu, artinya ada waktu dia memikirkan apa yang dia lakukan dan apa akibatnya,” ujarnya.

Lalu, berapa lama jarak waktunya?  “Itu posisi antara tempat duduk dua petugas pajak dengan pisau kurang lebih ada 20 meter itu, mengambil pisau 20 meter, pulangnya (ke posisi duduk) 20 meter berarti 40 meter, masih ada sekitar 10 menit lah waktunya,” paparnya.

“Kalau kita lihat dari cara dia (Agusman) melakukan itu, ada jarak waktu antara dia mengambil alat yang dia gunakan dengan waktu menggunakan, ada rentang waktunya,” tutupnya. Bazawato Zebua sebelumnya mengatakan, ketika ditagih membayar tunggakan pajaknya, Agusman meminta kedua petugas pajak ini pindah ke sebuah tempat berupa pondok. Lokasinya di dekat tempat usaha pelaku.

“Sampai di situ, pelaku duduk di antara petugas pajak itu lalu diambilnya pisau yang telah disiapkannya. Setelah itu ditancapkannya ke badannya kedua korban,” terang Bazawato. * roz/det

 

baca juga :

Ribuan Driver Online se-Jatim Bakal Gelar Demo Frontal Jilid 2

Redaksi Global News

Bukukan Laba Rp 68,16 M, Bank Maspion Perkuat TI

Redaksi Global News

Haji 2023: Kloter Terakhir Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Juanda

Redaksi Global News