Global-News.co.id
Utama

Kejati Terlalu Memaksakan La Nyala Jadi Tersangka Lagi

Ketua Kadin Jatim La Nyala Matalitti
Ketua Kadin Jatim La Nyala Matalitti

SURABAYA (Global News)-Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan atas status tersangka La Nyala Mataliti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan Ketua Kadin Jatim tersebut sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Tim Advokat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menilai penetapan tersangka terkait kasus TPPU dana hibah Kadin Jatim terlalu dipaksakan. “Dua kali praperadilan sudah menunjukkan perkara ini sudah tidak bisa dibuka kembali. Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah dipraperadilankan oleh terpidana kasus ini, yaitu Diar Kusuma Putra pada medio Maret lalu.  Pada 7 Maret 2016, pengadilan menyatakan Sprindik terkait TPPU yang dikeluarkan Kejati Jatim Februari 2016 dinyatakan tidak sah,” kata Anggota Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin di Surabaya.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim sepertinya dibuat bertahap.

“Ini kok cuma tambah satu sprindik lagi, Berarti baru dua sprindik. Katanya mau mengeluarkan 100 sprindik setelah dalam sidang praperadilan terbukti penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah,” katanya. Ia mengatakan, di media, Kajati katanya siap mengeluarkan berapa kali pun sprindik asal La Nyalla tersangka.

“Ini dicicil-cicil begini, kenapa kok nggak sekalian 100 atau 50 sprindik. Kalau dicicil-cicil begini kok kesannya dicari-carikan kesalahan. Jangan berdalih ini pengembangan, ini pengembangan,  kemudian menyulitkan tersangka untuk melakukan pembelaan. Ini namanya arogansi kekuasaan,” katanya.

Terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh tim advokat Kadin Jatim, Amir akan segera melakukan konsolidasi. “Ya sebagai masyarakat sipil yang merasa haknya terganggu terlebih oleh aparat penegak hukum, pastilah kami akan melakukan upaya. Apa itu, Apapun akan kami tempuh sepanjang dibenarkan oleh undang-undang. Tapi bagaimana kami mau melangkah, wong sprindik saja tidak dikirimkan. Padahal yang dulu dikirimkan ke rumah dan kantor tersangka. Ini abuse of power namanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Jumat, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.

“Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini,” katanya di Kantor Kejati Jatim, Jumat.

Ia mengemukakan, dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan juga saksi ahli terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya. “Intinya La Nyalla menjadi tersangka dua kasus yakni kasus tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Disinggung terkait dengan kemungkinan adanya praperadilan dari kuasa hukum La Nyalla dirinya menyatakan tidak mempermasalahkan karena praperadilan merupakan masalah adiministrasi saja. “Praperadilan itu masalah administrasi saja, belum masuk ke materi pokok perkara. Kalau ada putusan praperadilan, maka saya akan mengeluarkan sprindik baru lagi,” katanya.a

baca juga :

Wabup Pamekasan Minta Mahasiswa dari China Jaga Kesehatan dan Giat Belajar

gas

Seto Nurdiantoro Kembali Arsiteki PSS Sleman

Redaksi Global News

Banjir Besar Malaysia, Renggut 27 Nyawa dan 12.655 Keluarga Terdampak

Redaksi Global News