Global-News.co.id
Nasional Utama

Ketua KPK : Vonis Koruptor Masih Di Bawah Tuntutan Jaksa

nazaruddinSURABAYA (Global News)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku ingin semua koruptor kelas kakap divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ini disampaikannya melihat fakta banyaknya kasus korupsi, terdakwa koruptor hanya divonis di bawah tuntutan jaksa.

“Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 hukuman mati tersebut memang sudah diatur,” kata Agus Rahadjo di sela kuliah umum di Institut Tekhnlogi Sepuluh (ITS) November Surabaya, Sabtu (4/4/2016).

Agus mengaku kecewa terhadap vonis pengadilan yang berada di bawah tuntutan jaksa. Selain itu, yang paling membuat kesal masih banyak orang yang terjerat kasus korupsi masih enak-anakan jalan-jalan, seolah olah mereka tak bersalah. “Apalagi di depan media, mereka cengengesan,” tutur Agus.

Lanjut Agus, ia berharap dengan hukuman mati itu bisa menyadarkan para koruptor bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merugikan negara terlebih uang rakyat.

“Penjara bukan solusi utama. Tapi diharapkan dangan dijebloskannya ke penjara bisa jera,” kata Agus.

Meski diatur dalam undang-undang, terkait dengan hukuman mati terhadap koruptor masih jauh panggang dari api. Tapi ke depan, ia berupaya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada koruptor.

“Misal, dulu istrinya Nazarudin pernah transfer uang ke luar negeri 3 miliar lebih, dan uang tersebut merupakan uang korupsi. Itu kan harusnya dihukum mati,” pungkas Agus. roz

baca juga :

Tangani Pelayanan Kesehatan Atlet, KONI Jatim Gandeng RSUD Dr Soetomo

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Tinjau Vaksinasi dan Baksos di Vila Jasmine

Redaksi Global News

SDN Bandung Rejosari 1 Malang Juara MILO Football Championship Surabaya 2019

gas