Global-News.co.id
Metro Raya

Polisi Terdakwa Pengedar 13 Kg Sabu Divonis Mati

Istimewa
Istimewa

SURABAYA (Global News)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman mati pada Aiptu Abdul Latip, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo yang terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan isteri sirinya Indri Rahmawati dalam peredaran sabu sabu.

Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus mengatakan, terdakwa Abdul Latip dan Indri terbukti sebagai perantara dalam peredaran narkoba yang dimiliki Yoyok (berkas terpisah) melalui Susi (berkas terpisah).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah, selain itu dampak perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri sangat tidak baik untuk psikis dan fisik masyarakat.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum I Gede Ngurah Karmawan yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya. Indri ditangkap lebih dulu di kamar kosnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo.

Dalam penangkapan, polisi menemukan 13 kilogram sabu sabu siap edar. Lalu berkembang ke penangkapan Aiptu Abdul Latip. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengungkap jaringan Indri dan Abdul Latip. Tri Diah Torissiah alias Susi akhirnya berhasil dicokok Polisi. Dia adalah terpidana kasus narkoba dan menjalani penahanan di Rutan Medaeng.

Selain itu, polisi juga mengungkap pemilik 13 kg sabu itu, dia adalah Yoyok, Narapidana Lapas Nusakambangan. Dan saat ini kasusnya baru sebatas SPDP di Kejari Surabaya. Seperti diketahui, dari Susi inilah, Abdul Latip masuk dalam sindikat peredaran narkoba. Susi mengenalkan Latip dengan Yoyok.

Perkenalan itu berlanjut, Latip pun melakukan kontrak kerja dengan Yoyok. Dengan upah Rp 50 juta, Latip mendapat order untuk mengambil sabu sabu seberat 50 kg di Hotel yang berada di jalan Diponegoro Surabaya.

Agar tak terendus, Latip mengajak Indri mengambil sabu tersebut. Selanjutnya Barang haram senilai miliaran rupiah itu juga diperjualbelikan. Selain mendapat upah, Latip juga dijanjikan bonus mobil dan akan diberikan ketika stok sabu tersebut habis terjual. Namun, baru terjual 37 kg, Peredaran narkoba ini berhasil tercium Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya.

Bertempat di ruang Garuda PN Surabaya, Aiptu Abdul Latip tampak tegang saat mendengar pertimbangan putusan hakim. Sesekali dia menyeka keringat di wajahnya.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junkto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim.

Sementara itu, Aiptu Abdul Latip mantap melakukan perlawanan atas vonis hakim ini dengan menyatakan banding.”Saya banding,” ujar Abdul Latip. (bjt)

baca juga :

Pandangan Pakar Sosiologi Unair soal Kesiapan New Normal Life di Surabaya

Terkait Investasi Ilegal MeMiles, Tata Janeeta Penuhi Panggilan Polda Jatim

Redaksi Global News

Soal Barikade ‘Surabaya Vaganza’, Pemkot Sebut Bukan Batasi Warga dengan Pejabat