Global-News.co.id
Utama

Pejabat MA Tersangka Suap Korupsi Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur

Istimewa
Istimewa/ Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dikawal petugas KPK digedung KPK, Jakarta.

JAKARTA (Global News)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna menjadi tersangka suap. Tak hanya Andri, pengusaha Ichsan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

“Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, diduga ada penerimaan suap dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi. KPK menyita uang Rp 400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Permintaan penundaan salinan putusan ini terkait perkara korupsi dengan terdakwa IS.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ichsan Suaidi (IS), seorang pengusaha, atas dugaan gratifikasi Rp 400 juta terhadap Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA Andri Tristianto Sutrisna.

Ichsan diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

Hukuman 5 tahun tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dibacakan majelis hakim MA pada 9 September 2015.

Ichsan diduga meminta penundaan salinan putusan penolakan kasasi tersebut kepada Andri selaku pejabat MA. Namun, KPK mengendus aksinya dan menangkapnya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (12/2) malam.

“IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 tahun 1999 sedang ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999,” jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.(iss/zis)

baca juga :

Bantuan Rp7,5 M dari Pemprov Kalteng untuk Relokasi Rumah Warga Terdampak Erupsi Semeru

Redaksi Global News

Resmi Meluncur, hibank Fokus ke Segmen UMKM

DPR Kritik Mendagri Anggarkan Rp 168 M untuk Lomba New Normal

Redaksi Global News