Global-News.co.id
Utama

Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Jero Wacik divonis empat tahun penjara atau lima tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Jero Wacik divonis empat tahun penjara atau lima tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

JAKARTA (Global News) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Jero Wacik yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.

Dalam perkara ini Jero antara lain didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 dan pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.

Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp 8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.

Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu menurut jaksa, Jero terbukti menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. (nta)

baca juga :

MUI Tegaskan Tak Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Redaksi Global News

PAW Riswanto: KPU Surabaya Belum Terima Surat Permohonan dari Pimpinan Dewan

Program Padat Karya Tahun 2022, Walikota Eri Luncurkan ‘Dandan Omah’