Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto

DPRD Gresik Resmi Cabut Aturan Parkir Berlangganan

GN/ASEPTA Y PERMANA PARIPURNA: Rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi B dan Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Kedua atas Raperda Retribusi Jasa Umum, Senin (15/2/2016).
GN/ASEPTA Y PERMANA
PARIPURNA: Rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi B dan Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Kedua atas Raperda Retribusi Jasa Umum, Senin (15/2/2016).

GRESIK (Global News)-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disepakati perubahannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik, Senin (15/2/2016). Artinya, poin parkir berlangganan dalam Perda tersebut resmi dicabut. Dengan keputusan ini, polemik parkir berlangganan pun sudah berakhir.

Rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi B dan Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Kedua atas Raperda Retribusi Jasa Umum, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Hamid.

Ketua DPRD Gresik ini kemudian memberikan kesempatan pada Ketua Komisi B M Subki menyampaikan laporannya. Dengan gamblang, anggota legislatif dari Dapil VII Bawean itu, merinci kegiatan komisinya. Mulai dari penjadwalan kegiatan, penyusunan metode hingga penyampaian pokok pikiran perubahan.

“Kami melakukan kegiatan untuk perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan ini demi tertibnya administrasi. Selain itu, kami ingin memberikan gambaran dewan dalam memberikan keputusan akhir,” ujarnya.

Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Komisi B DPRD, kata M Subki, di antaranya adalah rapat-rapat. Mulai dari rapat dengan Pemkab, stakeholder, kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri hingga kunker ke Pemkab Banyuwangi yang sudah merealisasikan parkir berlangganan.

Pengakuan Subki, dari beberapa kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu mengembalikan metode parkir di wilayah Kabupaten Gresik. Yaitu, meniadakan parkir berlangganan dan memberlakukan metode trandisional retribusi parkir.

Karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA), metode pembayaranan parkir berlangganan dengan ditarik di muka mencederai norma atau adanya unsur paksaan.

“Ternyata hasil konsultasi kami ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyebutkan benar bahwa putusan MA yang mencabut kebijakan parkir berlangganan. Karena dalam pola parkir berlangganan ada unsur paksaan,” urai dia lagi.

Hanya saja, Subki memberikan catatan, bila hasil kunker ke Pemkab Banyuwangi ternyata pola parkir berlangganan sudah direalisasikan. Tanpa adanya gejolak dan pelaksanaannya lancar. Terbukti dalam target retribusi PAD, Pemkab Banyuwangi menargetkan pendapatan Rp12 miliar.

“Tapi anehnya tidak dicabut. Padahal, norma maupun lainnya hampir sama dengan yang ada di Gresik. Dan itu sempat kami tanyakan ke Pemprov Jatim. Ternyata ada rencana untuk melakukan evaluasi parkir berlangganan yang sudah dilaksanakan di beberapa kota/kabupaten,” katanya.

Sedangkan Penjabat Bupati Akmal Boedianto menyatakan, pihaknya cukup berterima kasih kepada Komisi B dan anggota DPRD Gresik lainnya. Karena sudah menuntaskan persoalan polemik parkir berlangganan yang sempat menyita perhatian. “Ini semua demi terjaganya kondusifitas Gresik,” tukasnya. * sep/adv

 

baca juga :

Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah Tunjuk Sekda Achmad Zaini Jadi Plh Bupati

Redaksi Global News

Peringatan Satu Abad NU: Polisi Gelar Gladi Lapang

Redaksi Global News

Buka Konkerkab I PGRI Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Berharap Kemajuan Dunia Pendidikan

gas