Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal

pemusnahan_rokok_ilegalSIDOARJO (Global News)-Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2015 sebagai salah satu langkah memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo, di Sidoarjo, Jatim mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja kantor wilayah Bea Cukai Jatim.

“Adapun jumlah hasil tembakau hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 72 juta batang rokok ilegal dengan rincian dari Bea Cukai Jatim I sebanyak 63,6 juta batang dan dari Bea Cukai Jatim II adalah sebanyak 8,5 juta batang,” kata Oentarto Wibowo saat jumpa media di kantor Bea Cukai Jatim I.

Ia mengemukakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan “fair treatment” bagi industri rokok yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ucapnya.

Ia menyebut, modus pelanggaran yang digunakan antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu.
“Dengan jenis pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp17 miliar lebih. “Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan juga dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rahmat Subagio mengatakan, selama tahun 2015 Bea Cukai Jawa Timur I telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 15 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp4 miliar.

“Di samping rokok, kami juga melakukan penindakan barang kena cukai lainnya seperti minuman mengandung alkohol sebanyak 33.949 botol dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” imbuhnya.(ant)

baca juga :

Jelang Pilkada Serentak 2020, Pemkot Surabaya Terima Kunker Komisi II DPR RI

Redaksi Global News

Bank Maspion Bakal Right Issue 2,3 Miliar Saham

gas

15 Oktober Umumkan Cagub, PDIP Tetap Lirik Risma

Redaksi Global News