Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada Menteri Dalam Negeri merevisi Permendagri No 37/2014. Dimana, dalam regulasi itu menurunkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para wakil rakyat dan tidak sesuai dengan UU 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan PP 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Di dalam UU 40/2014 dan PP 12/2013 disebutkan bahwa anggota dewan yang dianggap pejabat daerah dan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan VIP. Namun dalam Permendagri tersebut justru turun menjadi kelas I.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono ditemui di DPRD Jatim, Jumat (8/1) mengatakan selain UU, dalam Keppres menyebutkan dalam kepesertaan dalam jaminan kesehatan (BPJS) yang telah diberikan tidak boleh ada penurunan (down grade). Namun kenyataannya, di Permendagri justru ada penurunan dari fasilitas kelas VIP menjadi kelas satu. Padahal disisi lain, Anggota DPRD Jatim merupakan pejabat daerah dan posisinya setingkat dengan SKPD eselon II. Karena itu, Komisi E melayangkan surat ke Mendagri terkait penurunan status.
“Kami menyayangkan aturan ini. Padahal sesuai peraturan, keputusan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan keputusan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan Permendagri tidak bolah mengalahkan Keppres,” tegas Agung.
Sesuai UU 40/2014 pasal 4 huruf f disebutkan bahwa SJSN dilaksanakan berdasarkan prinsip portababilitas. Dimana jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan dilaksanakan secara berkelanjutan. Disisi lain, Sekretaris DPRD Jatim telah menganggarkan sebesar Rp 1,3 miliar untuk pimpinan dan anggota DPRD maka fasilitas yang dapat diberikan adalah kelas VIP. “Itu artinya sama dengan sejak awal menjadi kepersertaan, pasien tidak boleh diubah fasilitasnya. Termasuk ketika ada seorang anggota dewan sakit, maka berhak kepada mereka mendapatkan pelayanan ruang VIP,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan dalam istilah hukumnya jika ada aturan dibawah mengalahkan aturan yang diatasnya atau leq supperior deregat legi inforiori. “Namun secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Karenanya, saya tidak menyalahkan protes teman-teman komisi E yang dilayangkan ke Mendagri,” ujarnya.
Namun begitu, seiring dengan munculnya Permendagri yang baru terkait pelayanan kesehatan bagi setiap anggota dewan, tentunya perlu penyikapan kembali. Yang pasti jangan sampai dengan membayar BPJS segitu besarnya justru ada permainan pada failitas kesehatan yang diterima oleh semua wakil rakyat.