Global-News.co.id
Indeks Kesehatan Utama

YLKI Minta BPOM Tak Ditekan soal Izin Darurat Vaksin Covid-19

Distribusi vaksin Sinovac sudah sampai di Jatim.

 

JAKARTA (global-news.co.id)  – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja secara independen terkait pemberian izin darurat vaksin Covid-19 atau dikenal dengan Emergency Use Authorization (EUA).

Diketahui, vaksin Sinovac telah didistribusikan ke seluruh Indonesia sejak dua hari lalu. Menkes Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan tanggal dimulainya vaksinasi pada pertengahan bulan ini.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, di tengah distribusi vaksin itu, izin darurat penggunaan dan peredaran vaksin tak kunjung terbit dari BPOM. Dia meminta dengan sangat agar BPOM bekerja profesional. Sebab, vaksinasi itu terkait langsung dengan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.

“Saya minta dengan sangat Badan POM bekerja secara profesional dan independen. Aspek keamanan dan keselamatan masyarakat harus prioritas pertama dan utama,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

BPOM, kata dia, tidak boleh didesak-desak dalam bekerja. Terutama menyangkut rekomendasi EUA. Dia khawatir desakan dan tekanan psikologis kepada BPOM menjadi dasar penerbitan izin edar dan penggunaan vaksin.

“Badan POM tidak boleh diburu-buru, di tekan dalam bekerja. Jangan sampai EUA dikeluarkan tapi karena ada tekanan dari pihak tertentu, sehingga berpotensi mengabaikan profesionalitas dan aspek keamanan dan keselamatan menjadi taruhannya,” katanya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Rencananya, vaksinasi kepada kelompok masyarakat prioritas itu dilakukan mulai pertengahan bulan ini. Bahkan, Menkes BGS memastikan akan memulai vaksinasi pada 13 Januari.

Sementara, publik mengetahui bahwa saat ini, selain menunggu fatwa soal kehalalan vaksin, BPOM sebagai leading sektor penerbitan izin darurat belum menerbitkan izin darurat itu. Sebab, BPOM masih menunggu dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari perusahaan vaksin Sinovac Tiongkok.

Sedangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan, syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap, serta data analisis interim uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan.

Prosedur EUA ini mengacu pada pedoman persetujuan emergensi dari WHO (WHO Emergency Listing), US Food and Drug Administration (EUA) dan European Medicines Agency/EMA (Conditional Approval). Dengan demikian, BPOM tidak begitu saja mengeluarkan izin kepada vaksin tersebut. dja, wah

baca juga :

Pimpin KONI Surabaya Lagi, Cak Dullah Janji Lebih Majukan Olahraga

Redaksi Global News

Pasca Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina Pastikan Supply BBM Lombok Tidak Terganggu

Redaksi Global News

Antisipasi Potensi Krisis Pangan, Gubernur Khofifah Percepat Tanam Padi di Tulungagung

Redaksi Global News