Global-News.co.id
Indeks Teknologi Utama

Soal WhatsApp, Menkominfo Minta Utamakan Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA (global-news.co.id) – Kebijakan terbaru WhatsApp yang akan mulai membagikan data penggunanya untuk diolah bersama Facebook yang masih satu grup di bawah Facebook Inc terus disoal di Tanah Air selama beberapa hari belakangan.

Pihak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) menaruh perhatian serius dan melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp atau Facebook untuk kawasan Asia Pasifik untuk membahasnya. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menkominfo Johnny G Plate, Senin (11/1/2021).

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal.

Pertama, pihak Kominfo meminta platform yaitu WhatsApp dan Facebook untuk memberikan jawaban dan penjelasan kepada masyarakat Indonesia meliputi beberapa poin. Poin-poin yang diajukan Menkominfo Johnny adalah soal tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme dan hak pengguna untuk menarik persetujuan yang diberikan, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Penjelasan agar disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” tegas Menkominfo Johnny.

Selanjutkan permintaan kedua dari Menkominfo Johnny kepada WhatsApp dan Facebook adalah meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.

Menkominfo Johnny tetap membebaskan masyarakat Indonesia yang ingin bermigrasi dari WhatsApp ke aplikasi lain baik Telegram maupun Signal yang merupakan aplikasi serupa buatan mantan pendiri WhatsApp, Brian Acton.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” jelas Menkominfo.

Untuk diketahui para pengguna WhastApp pekan ini telah mulai menerima pemberitahuan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru dari aplikasi pesan instan WhatsApp.  Di dalam notifikasi tersebut, WhatsApp menyebutkan adanya tiga pembaruan penting. Salah satunya, pengguna kini diharuskan menyerahkan data ke Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp, jika ingin tetap menggunakan aplikasi tersebut. Padahal sebelumnya pengguna bisa memilih apakah ingin meneruskan datanya ke Facebook atau tidak. Sekarang tak ada pilihan lain kecuali menerima syarat itu.
Selain poin berbagi data dengan Facebook, dua poin lainnya dalam perubahan kebijakan privasi WhatsApp berkisar soal pemrosesan data pengguna dan komunikasi dengan pemilik akun bisnis. Persyaratan baru dan kebijakan privasi WhatsApp akan mulai berlaku pada 8 Februari 2021. Pengguna harus menerima persyaratan dan perubahan ini untuk tetap menggunakan akun WhatsApp mereka setelah batas waktu tersebut. Jika tidak setuju, WhatApp menyebutkan bahwa pengguna bisa menghapus akunnya. jef, med

jef, med

baca juga :

Kisah Mahasiswa S3 RI di India Dicekam Kengerian Gelombang 2 Covid-19: Hindari Jenuh dan Stres Berlibur ke Rooftop

gas

Di Hadapan Khofifah, Forkas Jatim ‘Minta’ Business Solution Centre

gas

Antisipasi Banjir, Komisi B Minta Dishut Jatim Segera Rehabilitasi Lahan Hutan yang Terbakar

Redaksi Global News