Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Rencana PSBB Surabaya dan Malang Raya, Pemprov Jatim Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Dok GN
Wagub Jatim Emil Dardak

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemprov Jatim menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Sejumlah wilayah di Jawa Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jatim yang terdiri atas Surabaya Raya dan Malang Raya. Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. “Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya,” kata Emil, Rabu (6/1/2021).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad berharap, pembatasan aktivitas nanti melibatkan banyak pihak. Selain petugas seperti TNI/Polri dan Satpol PP, juga tokoh masyarakat.

Menurutnya, pembatasan aktivitas untuk kepentingan bersama. Dia yakin kebijakan tersebut bukan semata membatasi ruang gerak warga tapi menyelamatkan warga. “Kami setuju dengan kebijakan (PSBB) tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu disiplin warga mulai menurun. Sehingga perlu kembali menggalakkan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. fan

baca juga :

GLOBAL NEWS Edisi 278 (7-13 Januari 2021)

Redaksi Global News

Program RPL Dirilis, Kades Bisa Raih Gelar Sarjana dan Doktor

Redaksi Global News

Piala Dunia U-17: Adaptasi Waktu, Timnas Indonesia Gelar Latihan di Surabaya

Redaksi Global News