Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Pengetatan Kembali PSBB, Pemkab Gresik Tunggu Rapat Satgas Covid-19

Pemkab Gresik menunggu hasil rapat Satgas Covid-19 untuk kembali menerapkan pengetatan PSBB Jawa Bali.

GRESIK (global-news.co.id) –  Pemkab Gresik belum bisa memutuskan terkait kebijakan pusat untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pertimbangannya Pemkab Gresik secara garis besar sudah menerapkan Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan yang sudah mewakili PSBB tersebut.
“Namun untuk teknisnya, tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan (sesuai Perbup),” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi, Rabu (6/1/ 2021).

Reza menjelaskan bahwa Pemkab Gresik sebelumnya telah menerapkan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Ini sesuai surat edaran bupati nomor 800/006/437.73/2020, yang dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.

Kemudian setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja, namun demikian setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya agar dapat memutus rantai covid-19 khususnya di lingkungan Pemkab Gresik.

Selain itu Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus Covid-19 di wilayah setempat, dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama setempat serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Jadi nanti akan kita rapatkan dulu bagaimana keputusannya (PSBB),” ujarnya.

Pemerintah mengumumkan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. tim

baca juga :

Semua Menteri Tak Boleh ke Solo Melayat Ibunda Jokowi

Redaksi Global News

Libur Natal dan Tahun Baru, Rest Area Jalan Tol di Jatim Dibatasi

Redaksi Global News

Tiga Pilar Berhasil Tekan Kriminalitas Jalanan Selama Ramadan