Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Komnas HAM Ungkap Polisi Paksa Warga Hapus Rekaman Kekerasan terhadap Laskar FPI yang Masih Hidup

 

Choirul Anam
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta bahwa aparat kepolisian sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat insiden bentrok polisi dan laskar FPI.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan dalam bentrok yang terjadi pada 7 Desember 2020 dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jumat (8/1/2021).
“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone warga yang ada di sekitar lokasi, ” ujar Anam dalam pemaparannya.

Dia mengungkap, pemeriksaan ponsel dan permintaan hapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.

Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme. “Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme,” katanya.

Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian. Satu berada di dalam mobil dan satu sisanya berada di jalan.

Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50. Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.
“Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap,” ujar Anam.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.

Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas.

Choirul juga menyebutkan ada beberapa hal yang dilakukan pihak kepolisian usai melakukan penembakan terhadap empat orang anggota Laskar FPI, yang berada di bawah penguasaan resmi negara. Salah satunya dilakukan pembersihan darah anggota Laskar FPI yang tewas.

Dikatakannya bahwa peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan bahwa penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. “Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia. dja, ejo glr

baca juga :

Bebas Zona Merah, 50 Persen Wilayah Jatim Berstatus Zona Kuning

Redaksi Global News

Ketua PBNU Mendatang Harus Berani Lawan Intoleransi dan Radikal

Redaksi Global News

Istighosah Kubro Online, Pelengkap Ikhtiar Batin Pemprov Jatim Tanggulangi Pandemi Corona

Redaksi Global News