Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Kejari Belum Bisa Eksekusi Predator Anak Mojokerto

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

 

MOJOKERTO (global-news.co.id) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo 7 Desember 2020 serta merta belum bisa diterapkan kepada terpidana M. Aris (22) warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang diduga melakukan kejahatan seksual pada 9 anak.

Pasalnya, Kejari sebagai eksekutor, harus menunggu hasil kajian hukum dari Kementrian hukum dan HAM. Selain itu, juga menunggu hasil uji klinis terhadap terpidan dari Kemenkes pula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021) mengatakan, kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia) di PP Nomor 70 Tahun 2020 belum dijelaskan secara detail di peraturan menterinya (Permenkes).

Selain itu, Kejari juga belum mendapatkan pemberitahuan tentang kajian dari Kementerian Hukum dan HAM juga.Meskipun sekarang ini, terpidana menyatakan tidak kasasi.

Jika hasil uji klinis terpidana Aris layak dikebiri, ya terpidana akan dikebiri. Jika hasilnya tidak layak, Aris akan diuji klinisw ulang 6 bulan berikutnya. Jika hasil uji klinis Aris lolos dari hukuman kebiri, Kejari akan memberitahukan secara tertuliske PN Mojokerto.

Terpidana Aris bisa lolos dan tidak tergantung dari uji klinis dari Kemenkes. Karena sesuai Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020. Proses selanjutnya tidak dijelaskan di PP tersebut,” katanya.

“Jika Aris dinyatakan layak dikebiri, maka Aris harus merasakan kebiri kimia. Pasalnya dalam pasal 9 huruf c PP Nomor 70 Tahun 2020 sudah tegas mengaturnya, baik dalam pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Aris baru dikebiri setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

Kebiri kimia, lanjut, Ivan Yoko adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Untuk diketahui, Muh Aris (22) warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima hukuman tambahan kebiri kimia dari Majelis Hakim. Hukuman pokok, M Aris pada 2 Mei 2019 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Karena Aris divonis bersalah berbuat melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim PN Mojokerto. Selain mendapatkan hukuman pokok, Aris mendapat hukuman tambahan yakni kebiri kimia. Meski mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia. Dan Aris kini tidak melayangkan kasasi.

Sesuai aturan, Kejari bisa mengeksekusi terpidana Aris, setelah Kejari Kabupaten Mojokerto mendapat surat pemberitahuan 9 bulan sebelum Aris selesai menjalani pidana pokok. Pidana pokok sesuai putusan yang ada yaitu 12 tahun penjara.

Selain itu, Kejari juga menunggu hasil kajian hukum dari Kemetrian Hukum dan HAM,dan kajian klinis dari Kemenkes paling lambat 7 hari setelah kejari menerima pemberitahuan dari Kemenkumham. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahapan berikutnya yaitu kesimpulan. Pada tahap ini, lanjut Aris, tim medis dan psikiatri yang ditujuk jaksa untuk melakukan penilaian klinis harus menentukan Aris layak atau tidak dikebiri kimia. Hasil penilaian klinis wajib disampaikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto paling lambat 14 hari kerja sejak mereka menerima pemberitahuan dari jaksa. Setelah dinyatakan layak, barulah Aris menjalani kebiri kimia.

“Pasal 9 huruf c PP Nomor 70 Tahun 2020 tegas mengatur pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Terdakwa baru dikebiri setelah selesai menjalani pidana pokok. Eksekutornya memang kejaksaan, tapi saat pelaksanaan kebiri kimia harus ada pihak dari Kemenkumham, Kemenkes dan Kemensos. Teknis pelaksanaannya kami belum mengetahui, kami menunggu Peraturan Menteri Kesehatan,” tegasnya.

Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Aris divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis ini baru diterapkan terhadap Aris setelah dia menjalani hukuman dalam vonis pertama. Pemuda 22 tahun ini telah memerkosa 9 anak dari tahun 2015 sampai Oktober 2018. Para korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya. bas

baca juga :

Operasi Zebra 2023: Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Redaksi Global News

Insiden Kanjuruhan, Pemain Arema Figo Minta Maaf pada Erwin Ramdani

Redaksi Global News

Sepatu Produk WUB Tembus Pasar Kalimantan

gas