Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jatim Terapkan PPKM di 11 Daerah

Dok
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) –  Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Jatim akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2021 diktum satu disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum tiga yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain.
“Maka landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM, adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri No 1 Tahun 2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang  memenuhi seluruh kriteria empat indikator,” kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).

Khofifah menerangkan, berdasarkan empat Indikator yang telah ditetapkan, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan peta risiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Khofifah.

Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.  “Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas  manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” katanya.

Saat ini kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren yang cukup signifikan. Di mana per Sabtu, 9 Januari 2021, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602  kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%).

Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72% dan Isolasi Covid-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%.
“Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari,” jelasnya.

Selain itu, imbuhnya, tampak kasus Covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan. Sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur ini,” ucapnya. tri, med

baca juga :

Peresmian Pengembangan Dermaga Gerak, Perusahaan Pelayaran Tertarik Investasi di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Redaksi Global News

Berikan Penghargaan Jasa RA Kartini, Perempuan PKS Gelar Kajian Online di Tengah Pandemi Corona

Redaksi Global News

Pemkab Bogor Dukung Penuh Tim Persikabo 1973