Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Jasa Raharja Pastikan Tetap Beri Santunan, meski Korban SJ 182 Tidak Ditemukan

Santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 tetap diberikan oleh PT Jasa Raharja kendati jasad atau bahkan bagian tubuh korban tidak ditemukan.

JAKARTA (global-news.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 kendati jasad atau bahkan bagian tubuh korban tidak ditemukan.

“Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu (13/1/2021).

Menurut dia, nanti pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan. Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.

Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.

Hari ini, sebanyak empat orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima pembayaran santunan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri Kembali mengenai identifikasi tiga penumpang korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 pada Selasa (12/1/2021).

Ketiga korban teridentifikasi tersebut yakni Fadly Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), dan Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat). Menurut Budi, pihaknya pun melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan proses itu, Jasa Raharja telah menyelesaikan pembayaran santunan ketiga korban melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban, yakni orangtua atau ayah dari mendiang Fadly Satrianto, suami dari mendiang Khasanah, dan istri dari mendiang Asy Habul.

Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021) Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada Aldharefa, istri dari korban kecelakaan Sriwijaya Air yang pertama teridentifikasi, Okky Bisma. Tim DVI mengindentifikasi almarhum pada Senin (11/1/2021). “Sehingga sampai dengan hari ini sudah empat korban yang teridentifikasi dan langsung diselesaikan hak santunannya,” ujar Budi pada Rabu (13/1/2021) melalui keterangan resmi.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute penerbangan Jakarta–Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40. Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut tercatat membawa 62 orang yang terdiri dari 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi, ditambah 12 kru. Hingga saat ini baru empat korban yang telah teridentifikasi. Proses pencarian korban dan puing-puing pesawat pun masih terus berjalan. jef, bis

baca juga :

Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen, Pamekasan Jadi Supporting System Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

gas

Festival Majapahit 2021, BI Jatim dan Pemerintah Daerah Gelorakan Bangga Buatan dan Wisata Indonesia

Titis Global News

Perketat Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Sidoarjo

gas